Seputarindonesia.co.id. Jakarta-
Bos Pemilik Lion Air Group, Rusdi Kirana, beserta dua pejabat manajemen dilaporkan ke Polda Metro Jaya atas dugaan mengabaikan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap terkait pembayaran pesangon pekerja. Laporan tersebut tertanggal 29 September 2026 disampaikan kuasa hukum ketenagakerjaan, Odie Hudiyanto, menuding ketiga pihak tersebut melanggar ketentuan pidana di bidang ketenagakerjaan.
Tiga nama yang dilaporkan adalah Rusdi Kirana selaku pemilik, serta Agus Mujiyono dan Jefri Pri Martono selaku pejabat manajemen. Ketiganya diduga melanggar Pasal 185 ayat (1) UU Nomor 13 Tahun 2003 juncto Pasal 88E ayat (2) dan Pasal 156 ayat (1) UU Cipta Kerja Nomor 2 Tahun 2022, dengan ancaman pidana penjara maksimal 4 tahun.
Odie Hudiyanto menjelaskan, kliennya bernama Riduwan merupakan teknisi perintis yang mengabdi sejak Lion Air berdiri pada tahun 1999. Pekerja tersebut diberhentikan tanpa menerima pesangon yang layak, sehingga mengajukan penyelesaian ke Dinas Tenaga Kerja Kota Tangerang dan menggugat ke Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) Pengadilan Negeri Serang.
Majelis hakim PHI PN Serang telah memutus perkara Nomor 118/Pdt.Sus-PHI/2025/PN.Srg jo Nomor 11/Pdt.Eks.PHI/2026/PN.Srg pada 9 Februari 2026. Putusan menghukum PT Batam Aero Technic untuk membayar uang pesangon sebesar Rp400 juta secara tunai dan seketika. Putusan tersebut telah berkekuatan hukum tetap (inkrah).
“Putusan sudah jelas, kami sudah surati perusahaan, tapi tidak ada itikad baik untuk membayar. Padahal klien kami mengabdi 27 tahun sejak Lion Air berdiri,” tegas Odie, Senin (29/09/2026).
Hingga batas waktu yang ditentukan, pihak perusahaan tidak melaksanakan putusan maupun menunjukkan itikad baik untuk menyelesaikan kewajiban tersebut. Atas dasar itulah laporan pidana diajukan ke Polda Metro Jaya, terangnya Odie.
Dalam siaran pers yang disampaikan, Odie Hudiyanto menyampaikan dua tuntutan utama:
●Pertama : mendesak Polda Metro Jaya segera mengusut tuntas laporan tersebut dan menerapkan sanksi pidana penjara bagi pengusaha yang merampas hak-hak sah pekerja.
● Kedua, meminta PT Batam Aero Technic membayar kompensasi total sebesar Rp1,413 miliar secara sukarela kepada Riduwan sebagai bentuk tanggung jawab penuh atas pengabdian dan hak-hak yang belum dipenuhi.
Laporan ini menjadi perhatian publik karena menyoroti pelaksanaan putusan pengadilan yang sudah inkrah namun belum dipatuhi oleh perusahaan besar. Masyarakat dan serikat pekerja memantau perkembangan perkara ini guna memastikan keputusan hukum dapat ditegakkan tanpa pandang status perusahaan.(Aro Ndraha/red).







