Seputarindonesia.co.id. Jakarta-
Tim Satgas Intelijen Reformasi dan Inovasi (SIRI) Kejaksaan Agung bersama Tim Kejaksaan Negeri Berau berhasil mengamankan buronan yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) asal Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan. Penangkapan dilakukan di Kecamatan Tanjung Redeb, Kabupaten Berau, Kalimantan Timur, pada Kamis (24/9/2026).
Buronan yang diamankan bernama Joko Supriyanto (54 tahun), yang dinyatakan bersalah secara sah sebagai terpidana tindak pidana korupsi berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Banjarmasin Nomor 07/Pid.Sus/Tipikor/2017/PN.Bjm tanggal 19 April 2017. Ia dijatuhi pidana penjara 5 tahun, denda Rp200 juta, serta uang pengganti Rp471.640.000 yang belum dilunasi.
Pengungkapan penangkapan ini disampaikan secara resmi oleh Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, S.H., M.H., di kantor Kejaksaan Agung, Jalan Sultan Hasanuddin Nomor 1, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, pada Kamis siang.
Berdasarkan dokumen putusan pengadilan, Joko Supriyanto yang menjabat sebagai Ketua Koperasi Unit Desa (KUD) Jujur Usaha terbukti melakukan tindak pidana korupsi. Peradilan dilakukan secara in absentia — terpidana tidak hadir saat sidang — sehingga putusan tetap dijatuhkan sesuai dakwaan penuntut umum.
Selain pidana penjara selama 5 tahun, terpidana juga diwajibkan membayar denda sebesar Rp200 juta dengan ketentuan diganti kurungan 4 bulan jika tidak dilunasi. Terpidana juga dibebani kewajiban membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp471.640.000. Apabila uang pengganti tidak dibayarkan dalam waktu satu bulan sejak putusan berkekuatan hukum tetap, harta benda dapat disita dan dilelang; jika tidak mencukupi, diganti pidana penjara tambahan 2 tahun.
Joko Supriyanto sempat melarikan diri dan masuk dalam daftar pencarian Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan. Jejaknya terlacak di wilayah Kabupaten Berau, Kalimantan Timur, sehingga tim gabungan Satgas SIRI bergerak melakukan pengamanan. Saat diamankan, terpidana bersikap kooperatif dan tidak melakukan perlawanan, sehingga proses berjalan lancar. Selanjutnya, ia dititipkan sementara di tahanan Kejaksaan Negeri Berau sebelum diserahkan kepada penyidik yang berwenang untuk melaksanakan eksekusi putusan.
Identitas lengkap terpidana:
– Nama: Joko Supriyanto
– Tempat lahir: Sulusuban
– Usia/Tgl lahir: 54 tahun / 9 April 1972
– Jenis kelamin: Laki-laki
– Kewarganegaraan: Indonesia
– Agama: Islam
– Pekerjaan: Wiraswasta / Ketua KUD Jujur Usaha
– Alamat: Jalan Raya 3, RT 001/RW 001, Desa Karya Maju, Kecamatan Marabahan, Kabupaten Barito Kuala
Jaksa Agung menginstruksikan seluruh jajaran kejaksaan untuk memperketat pemantauan dan segera menindaklanjuti penangkapan seluruh buronan DPO yang masih berkeliaran, guna menjamin pelaksanaan putusan pengadilan dan kepastian hukum. Jaksa Agung juga mengimbau kepada seluruh buronan agar segera menyerahkan diri secara sukarela.
“Tidak ada tempat bersembunyi yang aman bagi buronan,” tegas Anang Supriatna mewakili pimpinan Kejaksaan RI.
Kejaksaan menegaskan proses eksekusi akan dilanjutkan sesuai ketentuan hukum yang berlaku, dan masyarakat diimbau memperoleh informasi perkembangan perkara ini hanya melalui saluran resmi Kejaksaan Agung.(Aro Ndraha/red).







