JAM PIDSUS Geledah Kantor PT CCM dan Kediaman Mantan Pejabat Kaltara, Perkara Korupsi Tambang Batubara Nunukan 2013–2025.

Seputarindonesia.co.id. Jakarta-
Tim Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) Kejaksaan Agung melakukan serangkaian tindakan penggeledahan di tiga lokasi berbeda terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam kegiatan pertambangan batubara PT CCM di Kabupaten Nunukan, Provinsi Kalimantan Utara, yang mencakup rentang waktu sejak tahun 2013 hingga 2025.

Tindakan penyidikan tersebut dilaksanakan pada Rabu, 23 September 2026. Pengumuman resmi disampaikan Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, S.H., M.H., di kantor Kejaksaan Agung, Jalan Sultan Hasanuddin Nomor 1, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.

Penggeledahan dilakukan untuk mengumpulkan alat bukti yang berkaitan dengan dugaan penyimpangan pengelolaan izin, eksploitasi, maupun pengelolaan hasil pertambangan batubara yang diduga merugikan keuangan negara. Tiga lokasi yang disasar tim penyidik meliputi:

●Kantor PT CCM, beralamat di Jalan Cikini Raya Nomor 78, Jakarta Pusat.
● Kediaman mantan Kepala Daerah Kabupaten Nunukan, Kalimantan Utara.
● Kediaman mantan Kepala Dinas di lingkungan Pemerintah Provinsi Kalimantan Utara, yang beralamat di Kabupaten Bulungan, Kalimantan Utara.

Dari ketiga lokasi tersebut, tim penyidik melakukan penyitaan terhadap sejumlah dokumen fisik serta perangkat elektronik yang dinilai relevan dengan perkara. Seluruh dokumen dan barang bukti yang disita akan diperiksa, dipelajari, dan dijadikan dasar untuk memperjelas alur perizinan, pelaksanaan kegiatan tambang, serta besaran kerugian negara yang diduga terjadi.

Perkara ini berfokus pada dugaan penyimpangan yang berlangsung selama kurun waktu lebih dari satu dekade — sejak tahun 2013 hingga 2025 — pada wilayah pertambangan batubara di Kabupaten Nunukan, yang dikelola oleh PT CCM. Penyidikan menyasar dugaan pelanggaran terkait pemanfaatan kawasan pertambangan, kepatuhan terhadap ketentuan perizinan, serta kewajiban pembayaran kepada negara yang diduga tidak dipenuhi sebagaimana mestinya.

Tindakan penggeledahan dilakukan secara profesional, transparan, dan sepenuhnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Tim penyidik bergerak serentak di lokasi Jakarta maupun Kalimantan Utara guna menjaga keutuhan dan keamanan bukti yang ditemukan.

Hasil pengumpulan bukti tahap ini akan menjadi dasar bagi penyidik untuk melanjutkan langkah hukum berikutnya, termasuk pemeriksaan saksi, penetapan tersangka apabila cukup bukti, serta pemulihan kerugian negara. Kejaksaan Agung menegaskan penanganan perkara ini akan dilakukan secara menyeluruh tanpa pandang bulu.

Masyarakat diminta mengikuti perkembangan perkara ini hanya melalui saluran informasi resmi Kejaksaan Agung, guna menghindari penyebaran informasi yang tidak bertanggung jawab.
(Aro Ndraha/red).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *