Seputarindonesia.co.id. Jakarta-
Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus) Kejaksaan Agung RI kembali melangkah tegas mengusut dugaan tindak pidana korupsi dalam tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Badan Gizi Nasional (BGN). Pada Senin, 31 Agustus 2026, tim penyidik resmi memeriksa tujuh orang saksi guna memperkuat pembuktian dan melengkapi berkas perkara.
Ketujuh saksi yang hadir memenuhi panggilan penyidik mencakup berbagai unsur yang terlibat langsung dalam operasional dan pengelolaan program tersebut, yakni:
1. NHG Sebagai Tenaga Ahli pada BGN.
2. AR Sebagai Tenaga Ahli pada BGN.
3. HC Sebagai ASN pada BGN.
4. MS Sebagai Pejabat Pembuat Komitmen pada BGN.
5. AM Sebagai Pejabat Pembuat Komitmen pada kegiatan MBG.
6. MS Sebagai Pejabat Pembuat Komitmen pada BGN.
7. AR Sebagai Perwakilan Yayasan HMB.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, S.H., M.H., menegaskan bahwa proses penyidikan berjalan secara profesional, independen, dan akuntabel, dengan tetap menjunjung tinggi asas praduga tidak bersalah serta prinsip kehati-hatian.
Pemeriksaan ini menjadi bagian dari rangkaian penyidikan dugaan korupsi yang mencakup pengelolaan program MBG selama periode tahun 2025 hingga 2026.
Seluruh keterangan yang diperoleh akan dijadikan dasar untuk melengkapi pemberkasan serta menelusuri lebih jauh alur pengelolaan anggaran, prosedur pengadaan, hingga pertanggungjawaban keuangan di lingkungan BGN.
Pemeriksaan tujuh saksi ini menjadi bukti bahwa penyidikan tidak berhenti dan terus bergerak maju. Langkah ini juga menandakan semakin dalamnya penelusuran terhadap bagaimana program strategis nasional ini dikelola, mulai dari perencanaan, pelaksanaan, hingga pertanggungjawaban anggaran yang tersedia.
Penyidikan masih terus berjalan untuk mengumpulkan alat bukti selengkap-lengkapnya sebelum menentukan langkah hukum selanjutnya.(Aro Ndraha/red).







