PALOPO — Muncul dugaan serius yang sangat meresahkan masyarakat Kota Palopo. Jaringan peredaran narkotika yang diduga dikendalikan dari dalam Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Palopo ternyata tidak hanya bermasalah di sisi keamanan dan pengawasan penjara, tetapi juga di sisi peliputan berita.
Terdapat dugaan kuat bahwa oknum wartawan terjebak kepentingan pribadi sehingga justru menutupi, memanipulasi, atau tidak memberitakan fakta yang sesungguhnya padahal informasi tersebut sangat penting dan berhak diketahui oleh masyarakat luas.
“Ketika berita tidak ditentukan oleh fakta, melainkan oleh uang, hubungan, atau kepentingan pribadi, maka itu bukan lagi berita. Itu adalah penipuan terhadap publik. Dan ketika kejahatan ditutupi oleh orang yang seharusnya membongkarnya maka masyarakat kehilangan pelindungnya,” ungkap pengamat etika jurnalistik.
*Fakta Muncul dari Dalam Lapas Palopo*
Berdasarkan informasi yang beredar dan laporan yang diterima, muncul dugaan bahwa narapidana berinisial …. yang disebut-sebut masih memiliki akses komunikasi bebas, dan mengendalikan jaringan narkotika dari dalam sel.
Selain itu, muncul juga dugaan adanya narapidana yang bebas menggunakan telepon genggam untuk berkomunikasi dengan pihak luar. Rermasuk diduga meneror keluarga pihak lain.
“Bagaimana mungkin seseorang yang seharusnya dikurung dan diawasi justru bisa mengatur peredaran narkotika dari dalam penjara?. Bagaimana bisa HP masuk dan digunakan secara bebas tanpa diketahui petugas?. Dan yang lebih penting, mengapa tidak semua fakta ini diberitakan secara terbuka?,” tanya warga yang meminta namanya dirahasiakan.
*Dugaan Oknum Wartawan: Dari Pengawas Menjadi Penutup Fakta*
Yang paling mengkhawatirkan dalam kasus ini bukan hanya celah keamanan di Lapas Palopo, melainkan adanya dugaan oknum wartawan yang justru menutupi, memanipulasi, atau menahan berita demi kepentingan pribadi. Bentuk pelanggaran yang diduga terjadi.
Menerima imbalan atau fasilitas sehingga berita yang seharusnya dimuat justru tidak dimuat, atau dimuat dengan isi yang dimanipulasi. Terikat kepentingan pribadi hubungan kekeluargaan, pertemanan, utang piutang, atau ketergantungan tertentu sehingga tidak berani memberitakan secara jujur.
Menyerahkan kebenaran kepada pihak lain, isi berita ditentukan bukan oleh fakta di lapangan, melainkan oleh keinginan pihak yang punya kepentingan. Menyembunyikan informasi publik fakta yang sangat penting bagi masyarakat justru ditahan, ditunda, atau dihilangkan sebagian isinya.
Menyerang pihak yang membongkar kebenaran, justru memojokkan pihak yang menyampaikan informasi yang benar.
“Ini pelanggaran berat terhadap tugas profesi. Wartawan itu mata dan telinga masyarakat. Jika matanya tertutup oleh uang atau kepentingan maka masyarakat buta. Jika suaranya dibungkam maka masyarakat bisu. Itu pengkhianatan terhadap kepercayaan publik,” tegas pengamat pers.
*Seruan dan Tuntutan Kepada Semua Pihak*
Kepada Kepala Lapas Palopo dan Kanwil Kemenkumham Sulsel:
1. Lakukan penyelidikan transparan dan terbuka mengenai dugaan narapidana yang bebas menggunakan HP dan mengendalikan jaringan narkotika dari dalam Lapas.
2. Tutup seluruh celah keamanan yang memungkinkan narapidana berkomunikasi bebas dengan pihak luar.
3. Jelaskan secara terbuka kepada masyarakat bagaimana hal ini bisa terjadi dan siapa yang bertanggung jawab.
4. Tindak tegas siapa pun yang terbukti melanggar aturan tanpa pandang jabatan atau kedudukan
Kepada Dewan Pers dan Organisasi Profesi Pers:
1. Selidiki dugaan oknum wartawan yang terjebak kepentingan pribadi sehingga menutupi atau memanipulasi berita.
2. Tegaskan kembali konflik kepentingan, baik nyata maupun yang diduga publik wajib dihindari. Jika tidak bisa independen, wartawan wajib menolak meliput kasus tersebut.
3. Cabut kartu jurnalistik dan proses secara hukum jika terbukti menerima imbalan untuk memanipulasi berita.
4. Ingatkan seluruh insan pers: tugasnya bukan melindungi kejahatan, tugasnya membongkarnya, demi masyarakat yang berhak tahu kebenaran.
Kepada Pemerintah Kota Palopo dan DPRD Palopo:
1. Bentuk tim pengawas independen untuk menelusuri dugaan ini.
2. Pastikan seluruh proses berjalan transparan dan dapat diakses oleh publik.
3. Tegaskan: tidak ada satu pun pihak yang boleh di atas hukum baik narapidana, petugas, maupun wartawan.
Kepada Masyarakat Kota Palopo:
1. Jangan takut menyampaikan informasi yang benar dokumentasikan, laporkan, dan sampaikan kepada pihak yang berwenang.
2. Waspadai berita yang tidak lengkap, tidak berimbang, atau justru menyembunyikan fakta.
3. Ingat: narkotika merusak masa depan anak-anak dan siapa pun yang melindunginya, turut bertanggung jawab atas kerusakan itu.
4. Jangan biarkan kejahatan berjalan dengan perlindungan apa pun baik itu uang, jabatan, maupun profesi.
*Kebenaran Tidak Boleh Dibeli, Ditutupu Atau Dimanipulasi*
Lapas itu tempat menahan orang yang melanggar hukum, bukan tempat mengatur kejahatan. Dan wartawan itu tempat menyampaikan kebenaran bukan tempat menutupi kejahatan. Ketika penjara menjadi markas, dan berita menjadi tameng maka yang dirugikan adalah seluruh rakyat
Kebenaran itu milik publik, bukan milik pihak yang punya uang atau kekuasaan. Berita itu milik masyarakat, bukan milik narapidana atau siapa pun yang ingin menutupi kejahatannya. Dan jika profesi pers dijual atau dikorbankan demi kepentingan pribadi maka itu bukan lagi jurnalisme. Itu pengkhianatan.
“Kami tidak menuduh tanpa bukti. Tapi kami menuntut penyelidikan yang terbuka, jujur, dan menyeluruh. Karena masyarakat berhak tahu. Dan kebenaran apa pun bentuknya tidak boleh ditutupi, dimanipulasi, atau dibeli oleh siapa pun,” tutup pemerhati.(**)







