Seputarindonesia.co.id.Jakarta-
Tim Jaksa Penyidik di lingkungan Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) Kejaksaan Agung gencar mengupas dugaan korupsi penyimpangan tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Badan Gizi Nasional (BGN). Sebanyak 6 (enam) orang saksi telah dipanggil dan diperiksa untuk memperkuat pembuktian perkara yang berlangsung sejak tahun 2025 hingga 2026 tersebut, Senin (24/08/2026).
Keenam orang saksi yang hadir memenuhi panggilan penyidik berasal dari berbagai unsur terkait pelaksanaan program, yaitu: RSA selaku mitra SPPG Kabupaten Lampung Timur; S selaku mitra SPPG Ciputat; SDS selaku karyawan swasta; U selaku mitra SPPG Kabupaten Lebak; MA selaku pemasok Ompreng; serta HD selaku mitra SPPG Cibadak.
Pemeriksaan keterangan keenam orang saksi ini dilakukan untuk melengkapi berkas perkara serta memperkuat bahan pembuktian dugaan tindak pidana korupsi dalam penyelenggaraan program MBG di lingkungan BGN.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, S.H., M.H., menyatakan bahwa seluruh proses penyidikan dilaksanakan secara profesional, independen, dan akuntabel. “Kami tetap menjunjung tinggi asas praduga tidak bersalah serta prinsip kehati-hatian dalam setiap langkah penanganan perkara ini,” ujarnya.
Proses hukum ini terus berjalan seiring dengan upaya penyidik menelusuri alur pengelolaan, penggunaan anggaran, hingga pelaksanaan program di lapangan guna memastikan setiap ketidaksesuaian dapat diungkap secara transparan dan dapat dipertanggungjawabkan.(Aro Ndraha/red).







