Seputarindonesia.co.id. Gunungsitoli-Proyek revitalisasi SMAN Unggulan Sukma Nias senilai kontrak Rp87,34 miliar menuai sorotan tajam. Lembaga Swadaya Masyarakat Peduli Kepulauan Nias (PKN) menyoroti dugaan ketidaksesuaian pada pekerjaan tanah timbunan serta ketiadaan peralatan pemadat yang tertuang dalam dokumen kontrak, sehingga memunculkan pertanyaan serius atas jaminan mutu konstruksi yang sedang dibangun.
Ketua LSM PKN, Petrus Gulo, menyampaikan temuan tersebut kepada awak media di Gunungsitoli pada Sabtu (22/8/2026). Ia menegaskan, anggaran sebesar itu tidak boleh hanya mengejar kecepatan penyelesaian fisik, melainkan harus dibarengi pemenuhan standar teknis yang dapat dibuktikan dengan dokumen dan hasil pengujian resmi.
Berdasarkan pengamatan di lapangan, material tanah timbunan didatangkan dari berbagai lokasi yang belum jelas sumbernya dan belum tentu telah diverifikasi serta diuji kelayakannya. Kondisi permukaan tanah yang masih terlihat lembek, bergelombang saat dilewati kendaraan berat, hingga muncul gejala tekanan air ke permukaan turut menambah kekhawatiran akan kualitas pemadatan yang menjadi dasar bangunan tersebut.
Poin yang sama pentingnya adalah tidak terlihatnya dua unit Sheepsfoot Roller berberat 8–10 ton yang tercantum dalam kebutuhan peralatan kontrak untuk pekerjaan pemadatan lapisan tanah. Alat jenis ini khusus berfungsi memadatkan tanah secara bertahap dan merata. Hingga kini belum ada penjelasan resmi apakah alat pengganti digunakan dan apakah telah mendapat persetujuan teknis, serta apakah hasil pemadatannya tetap memenuhi syarat kepadatan yang ditetapkan.
“Proyek senilai Rp87,34 miliar bukan pekerjaan kecil. Jangan sampai orientasi mengejar progres justru mengorbankan kualitas. Setiap material harus dapat dibuktikan sesuai spesifikasi, bukan sekadar dikatakan bagus tanpa dukungan data dan hasil pengujian,” ujarnya Petrus Gulo.
Ia menjelaskan bahwa tanah timbunan bukan sekadar urusan menumpuk tanah. Material harus diuji karakteristiknya, dihampar berlapis-lapis dengan ketebalan yang diizinkan, kadar air dikendalikan, dipadatkan hingga mencapai kepadatan yang dipersyaratkan, lalu diuji sebelum lapisan berikutnya dikerjakan. Standar seperti uji Proctor dan uji kepadatan lapangan bukan formalitas semata, melainkan jaminan agar bangunan tidak ambles di kemudian hari,Karena Pulau Nias dikenal Rawan Gempa.
“Kualitas itu harus dibuktikan, bukan sekadar diklaim. Kalau memang memenuhi spesifikasi, tunjukkan hasil pengujiannya,” tegasnya Petrus.
Pertanyaan yang belum terjawab pun terangkum: dari mana saja sumber tanah timbunan? Apakah setiap sumber telah diuji dan disetujui? Berapa ketebalan tiap lapisan saat dipadatkan? Berapa lintasan alat pemadat? Di mana bukti pengujian kepadatannya? Jika Sheepsfoot Roller tidak dipakai, alat apa yang menggantikan dan apakah mendapat persetujuan teknis?
Saat dikonfirmasi awak Media terkait hal tersebut kepada perwakilan proyek dari PT Razasa Karya melalui Humasnya Eko,Hingga berita ini di turunkan masih belum ada tanggapannya sebagai Humas. Pihak kontraktor belum menyerahkan dokumen pembuktian maupun penjelasan teknis yang diminta.
Petrus menegaskan sorotan ini bukan bermaksud mencari kesalahan, melainkan menjaga agar anggaran negara digunakan secara tepat dan bangunan yang dihasilkan aman untuk dipakai generasi mendatang. “Jangan menunggu beton sudah dicor dan bangunan berdiri baru persoalan tanah di bawahnya dipertanyakan. Bagian yang tertutup justru harus paling diperiksa dan dibuktikan mutunya,” tambahnya.
Publik berhak mendapatkan kepastian bahwa pekerjaan dilaksanakan sesuai kontrak. Jika kontraktor yakin mutu terjaga, buktinya sederhana: tunjukkan dokumen sumber material, hasil uji laboratorium, laporan pemadatan, serta persetujuan atas penggantian peralatan jika ada.
“Yang dipertaruhkan bukan hanya reputasi kontraktor, tetapi kualitas fasilitas pendidikan tempat belajar anak-anak Nias kelak kedepan,” pungkas Petrus. (Aro Ndraha/red).







