Tim Siri Kejaksaan Agung RI Menangkap Buronan Mantan PNS Penggarong PAD Dumai di Aceh.

Seputarindonesia.co.id. Jakarta-
Tim Satuan Tugas Intelijen Reformasi dan Inovasi (SIRI) Kejaksaan Agung berhasil menangkap Tengku Muhammad Nasir, terpidana kasus korupsi Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Dumai, Riau. Mantan Pegawai Negeri Sipil (PNS) Dinas Perhubungan Dumai ini diringkus di tempat persembunyiannya di Meunasah Bie, Pidie Jaya, Aceh, pada Rabu (19/8/2026).

Penangkapan dilakukan karena Tengku Muhammad Nasir telah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) asal Kejaksaan Tinggi Riau setelah mengabaikan putusan hukum yang inkrah. Saat disergap oleh petugas, pria berusia 66 tahun tersebut bersikap kooperatif, sehingga proses penangkapan berjalan aman dan lancar tanpa perlawanan.

Tengku Muhammad Nasir merupakan terpidana korupsi penyalahgunaan dana retribusi Terminal Barang yang dikelola UPT Terminal Barang Dinas Perhubungan Kota Dumai periode Januari 2013 hingga Juni 2014. Berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Pekanbaru Nomor: 75/pid.sus-TPK/2015/PNPBR tanggal 17 Februari 2016, tindakan lancungnya tersebut telah merugikan keuangan negara sebesar Rp549.908.875.

Hakim menjatuhkan vonis pidana penjara selama 6 tahun 6 bulan, serta denda uang pengganti senilai Rp360.500.000 subsidair 1 tahun kurungan. Usai ditangkap di Aceh, tim Satgas SIRI langsung menyerahkan terpidana kepada pihak Kejaksaan Tinggi Riau untuk segera dieksekusi ke lembaga pemasyarakatan.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna,S.H.,M.H., menegaskan bahwa Jaksa Agung telah memerintahkan seluruh jajaran untuk terus memburu DPO yang masih berkeliaran demi kepastian hukum. Pihak Kejaksaan juga memperingatkan dengan keras agar para buron segera menyerahkan diri karena tidak ada lagi tempat bersembunyi yang aman bagi pelaku kejahatan di Indonesia. (Aro Ndraha/red).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *