Mojokerto — Puluhan warga dan tokoh masyarakat Desa Kepuhanyar, Kecamatan Mojoanyar, mendatangi dan menggelar aksi damai di halaman Kantor Desa Kepuhanyar, guna menuntut pertanggungjawaban pengelolaan Tanah Kas Desa (TKD) atau yang dikenal sebagai Tanah Kemakmuran. Aksi ini dipicu kekhawatiran soal penyimpangan prosedur dan pengelolaan keuangan selama masa jabatan Kepala Desa Ir. Slamet Hidayat sejak tahun 2020 hingga 2026.
Dalam orasinya, perwakilan warga menyampaikan bahwa tanah kas desa yang dikelola: seluas 8,2 hektare dan yang ditemukan kembali sejak tahun 2023 seluas 9,5 hektare. Dari lahan seluas 9,5 hektare saja, diperkirakan menghasilkan uang sewa mencapai Rp125 juta per tahun.
“Selama ini tidak pernah dibentuk panitia lelang sebagaimana ketentuan. Uang sewanya hanya diterima dan dikelola sendiri oleh Kepala Desa, tidak ada pertanggungjawaban yang jelas ke kas desa,” tegas salah satu tokoh warga.
Menurut aturan yang berlaku — UU Desa Nomor 6 Tahun 2014 dan Permendagri Nomor 1 Tahun 2016 — hasil sewa aset desa wajib masuk ke Rekening Kas Desa, dicatat dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes), serta dikelola melalui mekanisme musyawarah dan persetujuan Badan Permusyawaratan Desa (BPD). Proses penyewaan juga harus melalui lelang terbuka agar terhindar dari kecemburuan sosial dan penyalahgunaan wewenang.
“Kalau prosedur benar, uang harus masuk ke rekening desa, dibayarkan bertahap, dan setiap tahun ada evaluasi serta penyesuaian harga sewa. Tapi di sini sejak 2020 tidak pernah ada panitia lelang, tidak ada laporan keuangan, dan uangnya diambil langsung oleh pengelola,” ungkap warga.
Dalam pertemuan tersebut, Kepala Desa Ir. Slamet Hidayat tidak dapat ditemui karena mendapat undangan kegiatan di tingkat kecamatan. Melalui keterangan perangkat desa, ia menyampaikan permohonan maaf dan kesediaan untuk melayani pertemuan klarifikasi pada kesempatan berikutnya.
Warga dan tokoh masyarakat pun menyampaikan dua tuntutan utama:
1. Segera membentuk Panitia Lelang Tanah Kas Desa untuk lahan seluas 8,2 hektare dan 9,5 hektare;
2. Meminta pertanggungjawaban lengkap serta bukti pertanggungjawaban keuangan hasil sewa tanah selama masa jabatan Kepala Desa sejak 2020 hingga sekarang.
“Kami tetap ingin bertemu dan mengklarifikasi secara baik.. Jika hasil penyelidikan menunjukkan uang sewa tidak masuk ke kas desa, hal itu tergolong pelanggaran berat dan dapat dijerat dengan Pasal 2 dan 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi, dengan ancaman hukuman penjara hingga 20 tahun serta denda yang besar.
Sampai berita ini diturunkan, warga sepakat menunggu jadwal pertemuan resmi dengan Kepala Desa, namun mengancam akan melanjutkan ke tingkat kecamatan dan kepolisian jika tidak ada tanggapan yang memuaskan. (hr)








