Kejaksaan Gunungsitoli Menahan Tersangka Kadinkes P2KB Kab.Nias ROZ Selaku Pengguna Anggaran Dugaan Tipikor Pembangunan RSU Pratama Kab.Nias TA.2022.

Seputarindonesia.co.id. Gunungsitoli -Kejaksaan Negeri Gunungsitoli (Kejari) melalui Jaksa Penyidik pada Seksi Tindak Pidana Khusus (Pidsus) secara resmi menahan tersangka ROZ Kepala Dinas Kesehatan, Pengendalian Penduduk, dan Keluarga Berencana (Kadinkes P2KB) Kabupaten Nias selaku Pengguna Anggaran dalam perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi pada Pembangunan RSU Kelas D Pratama Kabupaten Nias TA. 2022 dengan nilai kontrak sebesar Rp.38.550.850.700 (tiga puluh delapan miliar lima ratus lima puluh juta delapan ratus lima puluh ribu tujuh ratus rupiah).

Penahanan tersangka Kadinkes P2KB Kabupaten Nias tersebut di sampaikan Oleh Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari ) Gunungsitoli Dr. Firman Halawa, S.H., M.H., melalui Kepala Seksi Intelijen Yaatulo Hulu,S.H.,M.H. saat menggelar siaran Persnya di Kantor Kejaksaan Negeri Gunungsitoli Jln.Soekarno No. 09, Kelurahan Pasar, Kota Gunungsitoli, Sumatera Utara,Rabu (29/04/2026).

Kajari Gunungsitoli Dr.Firman Halawa,S.H.,M.H. menjelaskan
bahwa Tim Jaksa Penyidik pada Kejaksaan Negeri Gunungsitoli yang telah menemukan
minimal 2 (dua) alat bukti sesuai Pasal 235 KUHAP dan kemudian menetapkan tersangka berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor : TAP – 12/L.2.22/Fd.1/03/2026 tanggal 02 Maret 2026 atas nama Tersangka ROZ, terangnya.

Lebih Lanjut Dr.Firman Halawa,S.H.,M.H. menjelaskan bahwa berdasarkan hasil penyidikan, Perbuatan Melawan Hukum (PMH) yang dilakukan tersangka ROZ selaku Pengguna Anggaran dalam perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi pada Pembangunan RSU Kelas D Pratama Kabupaten Nias TA. 2022, yaitu dengan cara menyetujui pembayaran yang tidak semestinya dibayarkan, mengintervensi dalam pembayaran kepada rekanan yang tidak semestinya dibayarkan 100 persen, Ucapnya Firman.

Tambahnya Firman Halawa menerangkan babwa terhadap Tersangka atas nama ROZ telah dilakukan penahanan berdasarkan
Surat Perintah Penahanan (Tingkat Penyidikan) Nomor : PRINT – 09/L.2.22/Fd.1/04/2026 tanggal 29 April 2026 selama 20 (dua puluh) hari terhitung mulai 29 April 2026 sampai dengan 18 Mei 2026 di Rumah Tahanan Negara (RUTAN) di Lembaga Pemasyarakatan (LAPAS) Kelas IIB Gunungsitoli, Ujarnya Firman.

Pasal yang disangkakan :
Perbuatan Tersangka ROZ disangka telah melanggar Primair: Pasal 603 Jo Pasal 20 huruf C Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Jo Undang- Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana Jo Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Subsidair: Pasal 604 Jo Pasal 20 huruf C Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Jo Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana Jo Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun
1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Diakhir penjelasannya Dr.Firman Halawa,S.H.,M.H. mengatakan bahwa Pengembangan kasus ini terus didalami oleh Tim Jaksa Penyidik terutama terhadap pihak-pihak yang melakukan atau turut serta melakukan perbuatan korupsi, khususnya dalam Dugaan Tindak Pidana Korupsi pada Pembangunan RSU Kelas D Pratama Kabupaten Nias TA. 2022,tuturnya mengakhiri. (Abz/red).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *