Kejari Jakarta Barat Terima Setoran Uang Rampasan Negara dan Denda Perkara TTPU Kasus Judi Online di Setor ke Kas Negara.

Seputarindonesia.co.id. Jakbar- Kejaksaan Negeri (Kejari ) Jakarta Barat (Jakbar) menerima penyetoran Uang Rampasan Negara dan Denda Perkara Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang berasal dari tindak pidana perjudian online ke Kas Negera atas nama Terpidana Oei Hengky Wiryo.

Hal tersebut di sampaikan oleh
Kasi Intel Kejari Jakarta Barat
DANNIE CHAERUDDIN, S.H.,M.H.saat mengelar siaran persnya, bertempat di Aula Kantor Kejaksaan Negeri Jakarta Barat, Jl.Kembangan Raya No.1 Kel. Kembangan Utara Kecamatan Kembangan Jakarta Barat, Jum’at (13/03/2026).

Kasi Intel Dannie menjelaskan bahwa kegiatan Seremonial Penyetoran Uang Rampasan Negara dan Denda Perkara Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) tersebut berasal dari tindak pidana perjudian online ke Kas Negara berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Barat Nomor 773/Pid.Sus/2025/PN Jkt.Brt tanggal 11 Februari 2026 atas nama Terpidana Oei Hengky Wiryo.
Total nilai yang disetorkan dalam kegiatan tersebut sebesar Rp530.430.217.324,57 (lima ratus tiga puluh miliar
empat ratus tiga puluh juta dua ratus tujuh belas ribu tiga ratus dua puluh empat rupiah lima puluh tujuh sen), terangnya.

Adapun identitas terpidana sebagai berikut :
Nama Lengkap : OEI HENGKY WIRYO
Umur : 69 Tahun
Tempat / tanggal lahir : Medan / 12 Mei 1956
Jenis Kelamin : Laki-laki
Kebangsaan : Indonesia
Tempat tinggal : Pantai Mutiara Blok R NO.51 A Rt/Rw: 9/16, Jakarta Utara;
Agama : Budha
Pekerjaan : Karyawan Swasta.

Modus operandi dalam melakukan tindak pidana pencucian uang tersebut adalah sebagai berikut :
Bahwa pada tahun 2018 terpidana OEI HENGKY WIRYO dan terpidana HENKIE mendirikan perusahaan PT. A2Z Solusindo Teknologi, dimana terpidana HENKIE merupakan Direktur Utama dan terpidana OEI HENGKY WIRYO merupakan Komisaris Utama PT. A2Z Solusindo Teknologi berdasarkan Akta Pendirian PT. A2Z
Solusindo Teknologi.

Bahwa PT. A2Z Solusindo Teknologi bergerak dalam bidang usaha perdagangan besar computer dan perlengkapan computer serta aktifitas konsultasi computer dan manajemen fasilitas computer lainnya. Sedangkan
PT. Trans Digital Cemerlang berdasarkan data KBLI tahun 2017 bergerak dalam bidang usaha portal web dan/atau platform digital dengan tujuan komersial, penerbitan piranti lunak dan aktifitas konsultasi computer dan manajemen fasilitas computer lainnya.

Bahwa terpidana OEI HENGKY WIRYO selaku Komisaris Utama merupakan investor dari PT. A2Z Solusindo Teknologi dimana yang bersangkutan merupakan pemegang saham mayoritas pada PT. A2Z Solusindo Teknologi sebesar 60% atau senilai Rp.300.000.000,- (tiga ratus juta rupiah) dimana PT. A2Z Solusindo Teknologi adalah beneficial owner atas PT. Trans Digital Cemerlang. Bahwa pada tahun 2018 sampai dengan Februari 2025 terdapat website judi online yang dapat di akses oleh member/pemain yakni website YUKKPLAY54, BetVIVA, ARENASLOT77, loginjptogel77, royal777vip, juragan Gaming, CBOGAMING, 888Togel, mabukw1n, AQUASLOT, Alexis17, GOKKEN138, UGSLOT, HCS77 yang keseluruhan website tersebut terafiliasi dengan PT. A2Z Solusindo Teknologi.

Lebih lanjut Kasi Intel Dannie mengatakan babwa terpidana OEI HENGKY WIRYO selaku Komisaris Utama PT. A2Z Solusindo Teknologi dan terpidana
HENKIE selaku Direktur PT. A2Z Solusindo Teknologi menyembunyikan atau menyamarkan asal usul, sumber,
lokasi atau kepemilikan yang sebenarnya atas Harta Kekayaan yang diketahuinya merupakan hasil tindak pidana perjudian dari beberapa perusahaan cangkang yang dikendalikan oleh terpidana OEI HENGKY WIRYO dan terpidana HENKIE melalui kepemilikan saham mayoritas PT. A2Z Solusindo Teknologi di beberapa perusahaan.Kemudian Uang hasil perjudian online yang ditempatkan pada beberapa perusahaan tersebut disamarkan
asal usul, sumber, lokasi atau kepemilikan yang sebenarnya ke rekening terpidana OEI HENGKY WIRYO dan beberapa rekening lainnya yang terafiliasi dengan terpidana OEI HENGKY WIRYO. Sehingga perbuatan Terpidana melanggar Pasal 4 Jo Pasal 10 UU RI No. 8 tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan TPPU sebagaimana disesuaikan dengan Pasal 607 ayat (1) huruf b UU No.1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo Pasal 10 UU No. 8 Tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan TPPU jo UU RI No. 1 tahun 2026 tentang penyesuaian pidana. Sehingga Terpidana dijatuhi pidana penjara selama 2 (dua) tahun dan pidana denda sejumlah Rp. 1.000.000.000,- (satu miliar rupiah) subsidair 190 hari penjara.Kemudian barang bukti uang senilai Rp 530.430.217.324,57 (lima ratus tiga puluh miliar empat ratus tiga puluh juta dua ratus tujuh belas ribu tiga ratus dua puluh empat rupiah lima puluh tujuh sen) dirampas untuk Negara.

Penyetoran uang rampasan negara dan denda perkara tersebut dilakukan melalui mekanisme resmi ke Kas Negara sebagai bentuk pelaksanaan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap serta wujud komitmen Kejaksaan dalam upaya pemulihan aset negara melalui optimalisasi pengembalian hasil tindak pidana kepada negara.

Prosesi penyerahan simbolis tersebut dilakukan oleh Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Barat selaku Jaksa Eksekutor kepada Direktur Jenderal Perbendaharaan Negara Kementerian Keuangan Republik Indonesia,Sebagai bentuk sinergi antar lembaga dalam memastikan bahwa seluruh uang rampasan negara dan denda
perkara yang telah diputus pengadilan dapat disetorkan secara resmi ke Kas Negara sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Melalui kegiatan ini, Kejaksaan Negeri Jakarta Barat menegaskan komitmennya dalam melaksanakan eksekusi putusan pengadilan secara profesional, transparan, dan akuntabel, serta memastikan bahwa seluruh hasil tindak pidana yang telah diputus oleh pengadilan dapat dikembalikan kepada negara melalui mekanisme penyetoran ke Kas Negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. (Aro Ndraha/red).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *