WARUNGKIARA, SUKABUMI — Pembangunan jalan di kawasan perkebunan sawit Cibungur yang melintasi wilayah Desa Ubrug dan Desa Sukaharja, Kecamatan Warungkiara, Kabupaten Sukabumi, kini menjadi sorotan. Pihak ahli waris Natadipura mempertanyakan dasar hukum pembangunan tersebut lantaran lokasi yang dimaksud diklaim berada di atas lahan yang telah memiliki putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap atau inkracht.
Persoalan ini bukan semata menyangkut pembangunan infrastruktur jalan, melainkan juga menyentuh persoalan kepastian hukum atas tanah, kejelasan kewenangan penguasaan lahan, serta transparansi pihak yang melaksanakan kegiatan pembangunan.
Sorotan semakin menguat karena pembangunan jalan tersebut disebut tidak dilengkapi papan informasi kegiatan. Kondisi ini memunculkan pertanyaan di tengah masyarakat mengenai siapa pelaksana pekerjaan, apa dasar pembangunan, dan bagaimana status hukum lahan yang digunakan.
Kuasa hukum ahli waris Natadipura, Saleh Hidayat, S.H., menegaskan bahwa pembangunan di atas lahan yang diklaim telah diputus pengadilan harus ditelusuri secara serius. Menurutnya, apabila benar lokasi pembangunan masuk dalam objek perkara yang telah berkekuatan hukum tetap, maka pelaksanaan pekerjaan tersebut perlu diuji berdasarkan isi putusan dan status penguasaan tanah yang sebenarnya.
“Pembangunan jalan di atas objek yang kami persoalkan, terlebih jika benar telah ada putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap, patut dipertanyakan dasar hukumnya. Jangan sampai pembangunan fisik berjalan, sementara persoalan kepastian hukum atas objek tanahnya belum jelas,” tegas Saleh kepada awak media.
Ia menilai, keberadaan pembangunan fisik di atas lahan yang diklaim sebagai objek sengketa tidak semestinya membuat persoalan status tanah diabaikan. Karena itu, pihaknya memandang perlu adanya penjelasan terbuka mengenai dasar penguasaan lahan dan landasan hukum pelaksanaan pembangunan.
Saleh juga menekankan bahwa prinsip negara hukum sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (3) UUD 1945 mengharuskan setiap tindakan menghormati hukum yang berlaku. Namun, penentuan ada atau tidaknya pelanggaran tetap harus merujuk pada isi putusan pengadilan, kesesuaian objek, serta fakta pelaksanaan pembangunan di lapangan.
Dugaan Penyerobotan Perlu Ditelusuri
Pihak ahli waris menilai legalitas pembangunan tersebut perlu diperiksa secara menyeluruh, termasuk kemungkinan adanya persoalan hukum apabila pekerjaan terbukti dilakukan tanpa hak atau bertentangan dengan putusan pengadilan yang relevan.
Meski demikian, dugaan penyerobotan tanah tidak dapat disimpulkan hanya dari adanya pembangunan jalan. Diperlukan pemeriksaan terhadap dokumen kepemilikan atau penguasaan, batas dan identitas objek tanah, isi putusan pengadilan, serta kewenangan pihak yang melaksanakan pembangunan.
Persoalan inilah yang semestinya mendapat penjelasan dari pihak pengelola perkebunan sawit Cibungur maupun instansi berwenang, agar tidak berkembang menjadi polemik berkepanjangan di tengah masyarakat.
LATAS Soroti Minimnya Transparansi
Sementara itu, Direktur Lembaga Analisa Transparansi Anggaran Sukabumi (LATAS), Feri P., turut mempertanyakan pembangunan jalan yang disebut tidak dilengkapi papan informasi kegiatan.
Menurut Feri, ketiadaan informasi mengenai pekerjaan tersebut patut menjadi perhatian, terlebih pembangunan berada di kawasan yang melintasi wilayah administratif dua desa.
“Pembangunan jalan tanpa papan informasi tentu menimbulkan pertanyaan publik. Masyarakat berhak mempertanyakan siapa pelaksananya, apa dasar kegiatannya, dan bagaimana status lahan yang digunakan. Jangan sampai minimnya informasi justru memicu kecurigaan dan menjadi bahan perdebatan di tengah masyarakat,” ujar Feri.
Ia menilai, kejelasan informasi penting untuk membedakan apakah pembangunan tersebut merupakan kegiatan yang menggunakan anggaran pemerintah, pekerjaan internal perusahaan, atau kegiatan berdasarkan bentuk kerja sama tertentu.
Apabila pembangunan menggunakan anggaran publik, aspek transparansi anggaran dan pertanggungjawaban kegiatan perlu diperiksa sesuai ketentuan yang berlaku. Sementara itu, jika pekerjaan dilakukan secara mandiri oleh perusahaan, dasar penguasaan lahan dan kewenangan pembangunan tetap menjadi hal yang relevan untuk diklarifikasi.
Pengelola Perkebunan dan Pemerintah Diminta Buka Penjelasan Polemik pembangunan jalan di kawasan perkebunan sawit Cibungur kini menyisakan sejumlah pertanyaan mendasar: apakah lokasi jalan benar-benar masuk dalam objek putusan pengadilan yang diklaim telah inkracht? Siapa yang memiliki kewenangan atas lahan tersebut? Apa dasar hukum pembangunan jalan? Dan apakah terdapat dokumen yang dapat menjelaskan status serta pelaksanaan pekerjaan itu?
Pertanyaan tersebut membutuhkan jawaban berbasis dokumen dan fakta lapangan, bukan sekadar klaim dari salah satu pihak. Pihak pengelola perkebunan sawit Cibungur, pemerintah Desa Ubrug dan Desa Sukaharja, serta instansi pertanahan dan pemerintah daerah terkait perlu dimintai klarifikasi agar duduk persoalan menjadi terang. Sebab, pembangunan infrastruktur semestinya berjalan dengan memperhatikan kepastian hukum dan hak pihak-pihak yang berkepentingan. Jika tidak ada persoalan hukum, penjelasan terbuka akan membantu meluruskan polemik. Sebaliknya, apabila ditemukan ketidaksesuaian dengan putusan pengadilan atau ketentuan pertanahan, persoalan tersebut perlu ditindaklanjuti melalui mekanisme hukum yang berlaku.
Catatan redaksi: Sampai berita ini disusun, status objek tanah, isi putusan pengadilan yang disebut telah inkracht, dasar pembangunan jalan, dan keterangan pihak pengelola perkebunan masih perlu diverifikasi,” pungkas
Reporter : Muhtar Bt







