Seputarindonesia.co.id. Jakarta-
Tim Satgas Intelijen Reformasi dan Inovasi (SIRI) Kejaksaan Agung bersama Kejati Sulawesi Selatan berhasil mengamankan tersangka buron korupsi Pemkab Gowa berinisial AM. Penangkapan dilakukan Rabu (7/10/2026) pukul 23.00 WITA di Kabupaten Selayar, Sulawesi Selatan. Tersangka diduga merugikan keuangan negara sebesar Rp1.991.726.105.
Pengumuman resmi disampaikan oleh Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, S.H., M.H., di kantor Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Kamis (08/10/2026).
Anang menjelaskan bahwa
AM merupakan tersangka yang masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) atas dugaan tindak pidana korupsi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Gowa. Status DPO didasari permintaan Kejaksaan Negeri Gowa Nomor: B-973/P.4.13/Fd.1/04/2025 tanggal 14 April 2025, serta Laporan Hasil Audit PKKN Nomor 700.1.2.2/269/INSP tanggal 29 Agustus 2025.
Selama ini tersangka diketahui bersembunyi hingga ke wilayah Papua Tengah, tepatnya di BTN Kamoro Blok H7 No. 02, Kelurahan Wonosari Jaya, Kecamatan Wania, Kabupaten Mimika, sebelum akhirnya dilacak dan diamankan di Selayar. AM berusia 53 tahun, lahir di Pattene tanggal 6 Juli 1973, beragama Islam, berkewarganegaraan Indonesia, dan berstatus Pegawai Negeri Sipil.
Saat diamankan, AM bersikap kooperatif sehingga seluruh proses berjalan lancar. Tersangka saat ini dititipkan sementara di Kejaksaan Negeri Selayar, sebelum diserahkan kepada Jaksa Penyidik Kejaksaan Negeri Gowa untuk proses hukum selanjutnya.
Jaksa Agung mengingatkan jajarannya untuk terus memantau dan menangkap seluruh buronan yang masih berkeliaran guna menjamin kepastian hukum. Kepada para buronan yang masih masuk DPO Kejaksaan RI, Jaksa Agung mengimbau agar segera menyerahkan diri dan mempertanggungjawabkan perbuatannya, karena tidak ada tempat persembunyian yang aman. (Aro Ndraha/red).







