Kejati Kaltara Menahan 2 Orang Tersangka, Kredit Rp759 Miliar BRI Agroniaga Diduga Direkayasa.

Seputarindonesia.co.id. Tanjung Selor- Kejaksaan Tinggi Kalimantan Utara (Kejati Kaltara) resmi menahan dua orang tersangka dalam perkara dugaan korupsi pemberian fasilitas kredit investasi pada PT. Bank Rakyat Indonesia Agroniaga, Tbk (kini PT. Bank Raya Indonesia, Tbk) kepada PT. Sebaung Sawit Plantation (PT. SSP) dengan total nilai mencapai Rp759.426.104.000. Penahanan dilakukan pada Rabu (07/10/2026) dan berlaku selama 20 hari pertama.

Pengumuman resmi ini disampaikan Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati Kaltara, Andi Sugandi. D., S.H., M.H., di kantor Kejaksaan Tinggi Kalimantan Utara, Jalan D.I. Panjaitan No. 21, Tanjung Selor, Kabupaten Bulungan, Rabu (7/10/2026).

Dua orang yang ditahan masing-masing adalah TKSD (65 tahun), selaku Direktur Utama PT. Sebaung Sawit Plantation, dan BF (58 tahun), mantan Head Group PT. BRI Agroniaga. Keduanya dititipkan di Rumah Tahanan Polresta Bulungan terhitung sejak 7 Oktober 2026. Penetapan tersangka dan penahanan didasarkan pada Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejati Kaltara Nomor: Print-180/O.5/Fd.2/04/2026 tanggal 7 April 2026 juncto Nomor: Print-314/O.5/Fd.2/06/2026 tanggal 5 Juni 2026.

Penyidikan mengungkapkan bahwa sejak tahun 2017 hingga 2025, PT. BRI Agroniaga memberikan tiga fasilitas kredit kepada PT. SSP dan mitra kerjanya: fasilitas kredit KSU sebesar Rp169.573.435.000, kredit langsung kepada PT. SSP sebesar Rp407.352.669.000, serta kredit PMKS sebesar Rp182.500.000.000. Secara keseluruhan mencapai nilai Rp759.426.104.000.

Penyidik menemukan dugaan bahwa TKSD merekayasa pengajuan permohonan ketiga fasilitas kredit tersebut dengan tidak berpedoman pada Undang-Undang Perbankan maupun peraturan internal PT. BRI Agroniaga. Di sisi lain, BF selaku pimpinan yang bertanggung jawab tidak menjalankan prinsip kehati-hatian dan meloloskan kredit tanpa melakukan analisa yang memadai sebagaimana seharusnya tertuang dalam dokumen Memorandum Analisa Risiko (MAR) dan Memorandum Analisa Kredit (MAK).

Setelah dana cair, kredit tersebut tidak digunakan sesuai peruntukannya, melainkan disalurkan kembali melalui sejumlah perusahaan afiliasi dan mekanisme bilyet giro. Akibat perbuatan tersebut, kredit menjadi macet dan menimbulkan kerugian keuangan negara cq PT. BRI Agroniaga, Tbk. Perhitungan kerugian negara saat ini sedang dalam proses audit oleh BPKP Kalimantan Utara untuk mendapatkan angka yang akurat.

“Penyidik masih terus mendalami perkara ini dan mengkaji kemungkinan adanya keterlibatan pihak-pihak lain yang bertanggung jawab,” tegas Andi Sugandi.

Seluruh proses penyidikan berjalan sesuai tahapan hukum yang berlaku. Kejati Kaltara memastikan penanganan perkara dilakukan secara transparan, profesional, dan akuntabel guna menjamin kepastian hukum serta memulihkan kerugian keuangan negara.(Tim/red).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *