Teks foto : Anggota DPRD Kabupaten Mojokerto dari Fraksi Nasdem, Hery Suyatnoko SH
MOJOKERTO – Rencana Pemerintah Pusat untuk menggenjot alokasi anggaran Transfer ke Daerah (TKD) pada tahun anggaran 2027, menjadi angin segar sekaligus tantangan besar bagi jajaran pemerintah daerah. Berdasarkan dokumen Kerangka Ekonomi Makro dan Pokok-Pokok Kebijakan Fiskal (KEM-PPKF) 2027 yang disampaikan oleh Presiden, pagu indikatif TKD secara nasional diproyeksikan melonjak tajam berada di rentang Rp710 Triliun hingga Rp810 Triliun.
Angka ini menunjukkan tren kenaikan yang signifikan jika dibandingkan dengan pagu penetapan TKD pada tahun anggaran 2026 yang berada di kisaran Rp693 Triliun. Kebijakan penambahan fiskal ini sengaja dirancang pusat untuk mendorong pertumbuhan ekonomi yang inklusif, memperkuat pelayanan publik dasar, serta menyelaraskan program prioritas nasional di tingkat regional.
Menanggapi wacana tersebut, Anggota DPRD Kabupaten Mojokerto dari Fraksi Nasdem, Hery Suyatnoko SH, , menyatakan bahwa tambahan amunisi anggaran dari pusat ini harus disikapi secara cermat oleh Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Mojokerto. Menurutnya, daerah tidak boleh terlena dengan besarnya nominal angka, melainkan wajib langsung berbenah menyusun skala prioritas yang matang.
Fokus Prioritas Jangka Panjang.
Jika tambahan dana TKD tersebut resmi direalisasikan oleh Pemerintah Pusat pada tahun 2027, Hery Suyatnoko menekankan beberapa sektor krusial yang wajib menjadi prioritas utama pemanfaatan anggaran di Kabupaten Mojokerto. Seperti, Pemerataan Infrastruktur Dasar, diantaranya mempercepat perbaikan jalan, jembatan, serta fasilitas pendidikan dan kesehatan yang langsung menyentuh hajat hidup masyarakat perdesaan.
Penguatan Sektor Riil dan UMKM, dengan mengalokasikan stimulus yang terarah untuk memperkuat daya beli masyarakat lokal dan menciptakan lapangan kerja formal yang berkualitas.
Peningkatan Kualitas SDM, dengan menjamin porsi pembiayaan untuk program pelayanan kesehatan dasar terpadu serta pemenuhan jaminan sosial bagi kelompok rentan. Wajib Selaras dengan UU HKPD.
Lebih lanjut, Hery mengingatkan agar dalam implementasinya kelak, Pemkab Mojokerto wajib menyesuaikan postur belanja APBD secara ketat dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (UU HKPD).
”Tantangan terbesar daerah saat ini adalah disiplin fiskal. UU HKPD telah mengamanatkan pembatasan belanja pegawai yang tidak boleh melebihi 30 persen dari total belanja APBD secara bertahap, serta mewajibkan alokasi belanja modal infrastruktur publik minimal sebesar 40 persen,” jelas Hery.
Hery menilai, penyelarasan ini sangat krusial mengingat selama ini postur APBD di banyak daerah cenderung habis tergerus oleh belanja rutin operasional dan gaji aparatur. Dengan adanya UU HKPD, penambahan TKD 2027 harus dijadikan momentum untuk melakukan reformasi belanja agar lebih produktif, bukan justru menambah beban belanja pegawai.
Di samping itu, politisi Fraksi Nasdem ini juga mendorong Pemkab Mojokerto untuk terus memperkuat local taxing power (optimalisasi pemajakan daerah) melalui digitalisasi pajak dan retribusi daerah. Langkah ini dinilai penting agar kapasitas fiskal Kabupaten Mojokerto tidak melulu bergantung penuh pada fluktuasi dana transfer dari Pemerintah Pusat.








