News  

Tanggapan KCP BJB Pangleseran Terkait Surat Konfirmasi DPC LIN Sukabumi

Sukabumi, Jawa Barat. seputarindonesia.co.id – Lembaga Investigasi Negara (LIN) DPC Sukabumi melakukan tindak lanjut atas surat konfirmasi resmi yang telah dilayangkan kepada Bank BJB Kantor Cabang Pembantu (KCP) Pangleseran. Langkah ini merupakan implementasi nyata dari fungsi pengawasan masyarakat guna memastikan transparansi dan tata kelola administrasi perbankan yang akuntabel.

Pada Kamis, 7 Mei 2026, Ketua DPC LIN Sukabumi, Sdr. Muh. Dasep, mendatangi langsung Kantor KCP BJB Pangleseran untuk menanyakan progres jawaban atas Surat Konfirmasi Nomor: 034/DPC-LIN/SK/IV/2026 tertanggal 16 April 2026.

Kehadiran LIN didasari oleh mandat konstitusi yang diatur dalam UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP), yang menjamin hak setiap warga negara dan lembaga untuk memperoleh informasi demi kepentingan publik, serta UU No. 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari KKN, khususnya terkait hak peran serta masyarakat dalam pengawasan jalannya fungsi-fungsi publik.

Pihak KCP BJB Pangleseran memberikan penjelasan mengenai batasan wewenang administratif di internal perbankan. Secara struktural, unit kantor pembantu tidak memiliki otoritas untuk memberikan jawaban tertulis secara mandiri terkait korespondensi hukum.

“Kami selaku KCP tidak memiliki kewenangan untuk menjawab langsung surat dari Lembaga Investigasi Negara, karena hal tersebut merupakan ranah Divisi Hukum Pusat. Kami telah berkoordinasi secara intensif dengan Kantor Cabang Palabuhanratu terkait surat ini,” ujar Kepala KCP BJB Pangleseran.

Meskipun belum ada kepastian mengenai tanggal jawaban resmi, pihak bank berkomitmen untuk terus mengawal proses koordinasi internal agar permohonan informasi dari LIN segera mendapatkan tindak lanjut yang sesuai.

Ketua DPC LIN Sukabumi, Muh. Dasep, menegaskan bahwa pihaknya menghargai prosedur birokrasi perbankan, namun akan tetap bertindak tegas berdasarkan koridor hukum yang berlaku.

LIN bekerja berdasarkan amanat UU Keterbukaan Informasi Publik guna memastikan transparansi di lembaga yang mengelola dana atau kepentingan masyarakat.

Sesuai dengan UU Peran Serta Masyarakat, LIN memiliki tanggung jawab moral dan hukum untuk mengawal setiap proses administrasi agar berjalan sesuai regulasi.

LIN akan terus memantau hingga ada jawaban tertulis yang substansial, dengan tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah.

DPC LIN Sukabumi berharap agar jalur koordinasi antara KCP Pangleseran, Cabang Palabuhanratu, dan Divisi Hukum Pusat dapat berjalan lebih efisien. Sinergi yang cepat sangat dibutuhkan agar hak publik terhadap informasi tidak terhambat oleh kendala birokrasi internal yang berkepanjangan, demi terciptanya iklim perbankan yang sehat dan transparan di wilayah Sukabumi.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *