News  

Kwitansi Rp106 Juta Muncul Dugaan Penggantian Kerugian Desa Cihaurkuning Kian Disorot Nama Sejumlah Pihak Tercantum, Publik Pertanyakan Sumber Dana Dan Dampaknya Pada Pembangunan 2025

Garut – Dugaan penggantian kerugian keuangan di Desa Cihaurkuning, Kecamatan Malangbong, kembali menjadi sorotan publik setelah muncul kwitansi senilai Rp106.000.000 yang memuat sejumlah nama dan cap resmi kecamatan, Rabu (6/5/2026).

Dalam dokumen tersebut tercantum nama Iis Suryani selaku bendahara Desa Cihaurkuning, Asep dari pihak Kecamatan Malangbong, serta Komarudin, Oknum TNI yang memberikan uang dan juga bertanda tangan sebagai saksi di Kwitansi, tak hanya itu kwitansi juga dilengkapi cap resmi Kecamatan Malangbong, yang semakin menimbulkan pertanyaan masyarakat terkait keabsahan dan tujuan transaksi tersebut.

Berdasarkan informasi yang berkembang di masyarakat, dana sebesar Rp106 juta diduga digunakan untuk menutupi kerugian yang terjadi di desa. Namun hingga kini, belum ada penjelasan resmi yang transparan mengenai sumber dana maupun mekanisme pengembalian.

Informasi lain menyebutkan, sebelumnya mantan Camat Malangbong sempat menghubungi salah satu anggota dewan untuk meminta bantuan pinjaman dengan alasan yang sama, yakni untuk mengganti kerugian desa. Kondisi ini memunculkan berbagai pertanyaan terkait kemungkinan dampak terhadap penggunaan anggaran desa tahun 2025, termasuk pembangunan infrastruktur, pendidikan, dan kesehatan masyarakat.

Ketua DPD AKpersi, Ahmad Syarifudin, C.BJ.,C.EJ mengungkapkan, “Masyarakat berhak mengetahui sumber dan penggunaan dana tersebut. Jika tidak dikelola transparan, hal ini berpotensi mengganggu perencanaan pembangunan desa tahun 2025, yang mestinya fokus pada program kesejahteraan rakyat.”ungkap ahmad

Secara hukum, penggantian kerugian desa harus mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Desa dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2020 tentang Pengelolaan Keuangan Desa. Setiap penggunaan dana harus tercatat dengan jelas, transparan, dan dipertanggungjawabkan

Publik pun menunggu klarifikasi dari pihak terkait, termasuk bendahara desa dan kecamatan, mengenai asal-usul dana, mekanisme pengembalian, serta dampaknya terhadap rencana pembangunan 2025.

(Rilis Ketua DPD Akpersi Jabar)

(Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *