Berita Terkini: Pelaku Pencabulan Anak di Bengkulu Selatan Ditangkap
Pada malam tanggal 31 Januari 2026, seorang pria berinisial SD dilaporkan oleh adik iparnya sendiri ke Kepolisian Resort Bengkulu Selatan. Laporan tersebut terkait tindakan pencabulan yang dilakukan SD terhadap keponakannya yang masih berusia sekitar 9 tahun.
Dalam proses penyelidikan di Polres Bengkulu Selatan, terlapor mengakui perbuatannya telah melakukan pencabulan sebanyak empat kali. SD, yang sehari-hari dikenal sebagai petani di Desa Padang Berian, kini tengah menjalani pemeriksaan lebih lanjut oleh pihak berwajib.
Pelanggaran Hukum dan Sanksi Pidana
Perbuatan pencabulan anak yang dilakukan oleh SD termasuk dalam kategori tindak pidana di Indonesia. Berdasarkan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) serta Undang-Undang Perlindungan Anak No. 35 Tahun 2014, pelaku yang terbukti melakukan pencabulan anak dapat dikenakan hukuman penjara yang berat.
Pasal 82 Undang-Undang Perlindungan Anak menyatakan bahwa pelaku pencabulan terhadap anak di bawah umur dapat dikenai hukuman penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun. Jika disertai dengan kekerasan atau ancaman, hukuman dapat lebih berat lagi.
Proses Hukum Selanjutnya
Saat ini, pihak kepolisian telah mengamankan terlapor dan akan melakukan proses penyidikan lebih lanjut. Penyidik akan mengumpulkan bukti dan keterangan saksi guna memperkuat kasus ini. Selain hukuman penjara, pelaku juga dapat dikenakan denda dan tindakan rehabilitasi sebagai bagian dari pemulihan korban.
Kejadian ini menjadi pengingat pentingnya perlindungan terhadap anak-anak serta peran aktif masyarakat dalam melaporkan tindakan kejahatan agar pelaku dapat ditindak tegas sesuai hukum yang berlaku.
Kami akan terus mengikuti perkembangan kasus ini dan memberikan informasi terbaru.








