Menu

Mode Gelap
Koramil/10 Lolowau Melaksanakan Pembersihan dan Pemeliharaan Tanaman Cabe di Desa Lolowau. Transparansi Adalah Urat Nadi Penulisan Ulang Sejarah Kapolri Berikan Pelayanan Kesehatan Gratis Bagi Ribuan Orang Hari Ini Polda Riau Gelar Road to Riau Bhayangkara Run 7,9 K Tasayakuran Kelulusan di MI Hidayatussibyan Apresiasi Tinggi Untuk Kemenag Dan Pesan Moral Tentang Akhlak Unit Jibom Satuan Brimob Polda Metro Jaya Pastikan Keamanan Konser Awaken Bloodline di ICE BSD

Berita Polri

Polres Metro Bekas Kota Gelar Konferensi Pers Pengungkapan Kasus Operasi Brantas Jaya 2025

badge-check


					Polres Metro Bekas Kota Gelar Konferensi Pers Pengungkapan Kasus Operasi Brantas Jaya 2025 Perbesar

Seputarindonesia.co.id // Bekasi Kota – Polres Metro Bekasi Kota menggelar konferensi pers pengungkapan sejumlah kasus hasil Operasi Brantas Jaya 2025, yang dipimpin langsung oleh Kapolres Metro Bekasi Kota Kombes Pol Kusumo Wahyu Bintoro, S.H., S.I.K., M.H., di Mapolres Metro Bekasi Kota, Kamis (15/5/25) sore.

Dalam keterangan persnya, Kapolres memaparkan beberapa kasus kriminal yang berhasil diungkap selama pelaksanaan operasi Brantas Jaya tersebut.

– Kasus Perampasan – Pasal 368 KUHP
Kasus pertama yang diungkap adalah tindak pidana perampasan yang terjadi terhadap seorang mahasiswa usai pulang dari kampus. Korban dihadang oleh lima pelaku, yang kemudian mengerumuni dan memaksa korban untuk menyerahkan kunci mobil.

“Kelima tersangka telah kami amankan. Masing-masing memiliki peran berbeda dan berdasarkan hasil penyelidikan, para pelaku sudah melakukan aksi serupa sebanyak tujuh kali dalam sebulan terakhir,” ujar Kapolres.

Para pelaku dijerat Pasal 368 KUHP tentang perampasan, dengan ancaman hukuman penjara paling lama 9 tahun.

– Kasus Pengeroyokan – Pasal 170 KUHP
Kasus kedua terjadi pada 6 Mei 2025 di kawasan Bekasi Selatan, melibatkan dua pelaku yang melakukan pengeroyokan terhadap korban. Insiden bermula ketika pelaku menagih angsuran mobil kepada korban, yang ternyata hanya meminjam kendaraan dari saudaranya.

“Karena korban tak bersedia menyerahkan kendaraan, pelaku lalu melakukan kekerasan. Korban mengalami pemukulan hingga luka,” jelas Kapolres.

Para pelaku dijerat Pasal 170 KUHP dengan ancaman 9 tahun penjara.

– Kasus Pengancaman – Pasal 335 KUHP
Kasus ketiga berkaitan dengan pengancaman dan kekerasan yang terjadi pada 9 April 2025 di Kemang View, Bekasi Timur. Dua pelaku, berinisial S (47) dan HF (39), membubarkan secara paksa pertemuan warga P3SRS di area parkir dan mendorong korban.

“Tindakan tersebut termasuk pengancaman dengan kekerasan, dan keduanya kini dijerat Pasal 335 KUHP dengan ancaman 1 tahun penjara,” ungkap Kapolres.

Kapolres menegaskan bahwa Operasi Brantas Jaya 2025 masih terus berjalan dan akan ditindaklanjuti hingga tuntas.

“Kami menghimbau kepada masyarakat, apabila mengalami tindak kejahatan seperti perampasan, pengeroyokan, atau pengancaman, segera laporkan ke kantor polisi terdekat. Kami akan tindaklanjuti secara tegas dan profesional,” pungkas Kombes Kusumo.

(Gunawan Darmawan/Humas)

Loading

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Kapolri Berikan Pelayanan Kesehatan Gratis Bagi Ribuan Orang Hari Ini

16 Juni 2025 - 02:58 WIB

Polda Riau Gelar Road to Riau Bhayangkara Run 7,9 K

16 Juni 2025 - 02:54 WIB

Unit Jibom Satuan Brimob Polda Metro Jaya Pastikan Keamanan Konser Awaken Bloodline di ICE BSD

15 Juni 2025 - 22:52 WIB

Tokoh Masyarakat Mimika Apresiasi Satgas Damai Cartenz, Serukan Persatuan Untuk Papua Yang Damai

15 Juni 2025 - 22:49 WIB

Bhayangkara Babel Run 2025 Sukses Digelar, 3.002 Peserta Ramaikan Ajang Lari di Polda Bangka Belitung

15 Juni 2025 - 16:45 WIB

Trending di Berita Polri