Menu

Mode Gelap
Berikan Rasa Aman Kepada Masyarakat, Kapolsek Serang Baru Giat Patroli OPS Berantas Jaya 2025 Giat Audensi GMDM Kabupaten Mojokerto dan Jombang, Bersama BNNK Mojokerto Satu Tahun masa kepemimpinannya, Kades Pasirsuren Komitmen Bangun Desa Polisi Serahkan Tiga Tersangka Kasus Korupsi Anggaran IKM Beserta Barang Bukti Kepada Kejaksaan Korem 051/WKT Tinjau Kampung Pancasila Di Kampung Kertajaya. Kapolri Instruksikan Kawal Program Pemerintah Hingga Tingkatkan Kemampuan Personel di Rakernis Baharkam-Korbrimob

NASIONAL

Pasal Kebal Hukum UU BUMN Mencederai Ide Besar Presiden Prabowo

badge-check


					Pasal Kebal Hukum UU BUMN Mencederai Ide Besar Presiden Prabowo Perbesar

JakartaSeputar Indonesia.co.id – Pendiri Haidar Alwi Institute (HAI), R Haidar Alwi menilai, pasal ‘kebal hukum’ dalam Undang Undang BUMN terbaru berpotensi mencederai ide besar Presiden Prabowo Subianto dan ayahnya Begawan Ekonomi Sumitro Djojohadikusumo tentang Danantara.

“Penting untuk memastikan agar ide besar tersebut tidak dicederai oleh kepentingan pihak tertentu yang ingin menghindari proses hukum atas potensi-potensi kerugian negara dalam pengelolaan BUMN,” kata R Haidar Alwi, Selasa (6/5/2025).

Dari sejumlah pasal yang menjadi kontroversi, yang paling menarik perhatiannya adalah Pasal 4B berikut dengan penjelasannya. Bahwa kerugian yang dialami BUMN bukan merupakan kerugian negara.

“Sehingga aparat penegak hukum seperti Kejaksaan, KPK dan Polri tidak dapat lagi melakukan penyelidikan dan penyidikan dugaan korupsi BUMN meskipun secara nyata terdapat kerugian,” jelas R Haidar Alwi.

Sebab, dalam Pasal 2 dan Pasal 3 Undang Undang Tipikor, terdapat tiga unsur yang harus terpenuhi agar seseorang bisa dinyatakan bersalah. Salah satu unsur tersebut adalah adanya kerugian negara.

“Karena kerugian BUMN bukan merupakan kerugian negara, maka unsur utama dalam Pasal 2 dan Pasal 3 Undang Undang Tipikor tidak mungkin terpenuhi,” ungkap R Haidar Alwi.

Hal itu menjadi paradoks di tengah realitas maraknya perkara korupsi di sejumlah BUMN seperti kasus Pertamina, Timah, Telkom, KAI, Asabri, Jiwasraya dan lain-lain.

Secara mutatis mutandis akan menimbulkan konsekuensi hukum adanya ketimpangan dalam penegakan hukum khususnya pemberantasan korupsi lantaran adanya perlakuan khusus kepada BUMN yang notabene bersamaan kedudukannya di hadapan hukum.

“Bertentangan dengan asas hukum universal yang sangat populer yaitu ‘equality before the law’ atau kesetaraan di hadapan hukum. Dalam konstitusi Indonesia asas tersebut tertuang dalam Pasal 27 Ayat 1 dan Pasal 28D Ayat 1 UUD 1945,” tegas R Haidar Alwi.

Menurutnya, Presiden Prabowo Subianto sebagai seorang nasionalis sejati tentu tidak ingin aturan-aturan yang berpotensi mengebiri upaya pemberantasan korupsi apalagi yang berbenturan dengan konstitusi.

“Jantungnya merah-putih. Sumpahnya setia pada konstitusi. Dan komitmennya tegas memberantas korupsi. Atas dasar cinta pada pemimpin dan republik ini, makanya kita kawal dengan mengkritisi,” pungkas R Haidar Alwi.

(Red)

Loading

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Satuan Brimob Polda Metro Jaya Gelar Patroli Skala Besar Sasar Premanisme dan Pemerasan di Jakarta.

12 Mei 2025 - 16:26 WIB

Polda Metro Jaya Gelar Patroli, Sasar Titik Rawan Berantas  Premanisme di Jakarta.

12 Mei 2025 - 08:37 WIB

Novy Yasin, Anggota DPRD Bekasi dari Partai Golkar, Berangkat Haji dari Kampung Halaman

12 Mei 2025 - 07:08 WIB

Badan Pemulihan Aset KeJaksaan RI Berhasil Lelang Aset Perkara Korupsi dan TPPU, Senilai Rp 2.766.903.000.

11 Mei 2025 - 11:01 WIB

Sosialisasi Pengembangan Ekonomi Kreatif Di Pebayuran Ratusan Warga Hadir Warga Antusias Dukung UMKM Lokal

11 Mei 2025 - 10:50 WIB

Trending di NASIONAL
Wordpress Social Share Plugin powered by Ultimatelysocial