Menu

Mode Gelap
Polsek Cikarang Barat Berhasil Menangkap Pelaku Pemalakan Tunjangan Hari Raya (THR) Kapolsek Tambelang Bagikan Takjil Kepada Masyarakat,Dalam Semangat Berbagi di Bulan Suci Ramadhan Kapolsek Pebayuran Gelar Buka Puasa Bersama dan Santunan Anak Yatim PT Aswar Jaya Group Mengucapkan Selamat Ulang Tahun yang Ke-34 Kepada Sapar Alias Ayala Kecamatan Pebayuran Meraih Juara 2 Dalam Lomba Festival Tabuh Bedug 2025 Tingkat Kabupaten Bekasi Ketua Umum Pergunu KH Asep Saifudim Chalim MA. Tidak Ada Alasan Sekolah Tidak Gratis

MOJOKERTO

Dewan Pengupahan Kota Mojokerto Menyepakati Kenaikan UMK 2025 Sebesar 6,5 Persen

badge-check


					Dewan Pengupahan Kota Mojokerto Menyepakati Kenaikan UMK 2025 Sebesar 6,5 Persen Perbesar

KOTA MOJOKERTO ~ Rapat Pleno Dewan Pengupahan Kota Mojokerto, menyepakati kenaikan Upah Minimum Kota Mojokerto Tahun 2025, sebesar 6,5 persen, rapat pleno kali ini dilaksanakan di Hotel De Resort Jl Raya By Pass Km 48 Kel Gunung Gedangan Kota Mojokerto, jumat, 13/12/2024.

Sesuai formulasi perhitungan besaran UMK Kota Mojokerto, yaitu menggunakan Permenaker nomor 16 tahun 2024 tentang Penetapan Upah Minimun 2025, maka kenaikan UMK Kota Mojokerto 2025 mencapai Rp 3.016.836.

Kepala Bagian Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Setdakot Mojokerto Robik Subagiyo menuturkan, rapat pleno Dewan Pengupahan Kota (DEPEKO) Mojokerto, yang terdiri dari unsur pekerja, pengusaha dan pemerintah serta akademisi, menyepakati usulan UMK sama dengan kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2025 yakni sebesar 6,5 persen,” jelasnya.

Kapolsek Bekasi Barat Mediasi Damai Keributan Dua Ormas Di Jakasampurna

Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) ini juga mengikuti regulasi, tapi aspirasi dari masing-masing fraksi, dari pengusaha dan pekerja. Penyaluran aspirasi itu saatnya dipleno 1 dan 2 yang akhirnya hari ini bisa diselesaikan.

Wartawan Senior di Bumi Majapahit Calonkan Ketua KONI Kabupaten Mojokerto, Janjikan Komitmen Transparansi Anggaran

Lebih lanjut dikatakan, berdasarkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2024 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2025.Sehingga besaran Upah Minimum Kota (UMK) Mojokerto adalah sebesar Rp3.016.836,15 (tiga juta enam belas ribu delapan ratus tiga puluh enam koma lima belas rupiah), jika dengan pembulatan maka menjadi Rp3.016.837,00 (tiga juta enam belas ribu delapan ratus tiga puluh tujuh rupiah). Untuk selanjutnya diserahkan kepada kebijakan Wali Kota Mojokerto dan Gubenur Jawa Timur untuk ditindaklanjuti,” ungkap Robik. (har)

 

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Pimpin Apel Perdana, Gus Barra ; Saatnya Membangun Mojokerto Yang Bersih dan Trasparan

3 Maret 2025 - 03:26 WIB

Hasil Rekapitulasi KPU Kabupaten Mojokerto Pasangan Gus Barra – Dokter Rizal dan Khofifah Emil Menang

5 Desember 2024 - 16:18 WIB

Polsek Setu melaksanakan Pam Dan Monitoring RAKERNIS PTPS Pada Pemilu Kada 2024

22 November 2024 - 12:04 WIB

Dalam Menjaga Diwilayah Hukumnya Tetap Aman dan Kondusif,Polsek Tambelang Melaksanakan Patroli Dialogis

22 November 2024 - 08:25 WIB

Kapolsek Rawalumbu Pimpin Apel Pengamanan Aksi Unjuk Rasa Di KPUD Kota Bekasi

22 November 2024 - 07:42 WIB

Trending di #BUDAYA