Menu

Mode Gelap
Kapolsek Tambelang Bagikan Takjil Kepada Masyarakat,Dalam Semangat Berbagi di Bulan Suci Ramadhan Kapolsek Pebayuran Gelar Buka Puasa Bersama dan Santunan Anak Yatim PT Aswar Jaya Group Mengucapkan Selamat Ulang Tahun yang Ke-34 Kepada Sapar Alias Ayala Kecamatan Pebayuran Meraih Juara 2 Dalam Lomba Festival Tabuh Bedug 2025 Tingkat Kabupaten Bekasi Ketua Umum Pergunu KH Asep Saifudim Chalim MA. Tidak Ada Alasan Sekolah Tidak Gratis Seorang Wartawan Abal Abal Diduga Melakukan Pemerasan Terhadap Pengawas SPBU

Hukum

Jaksa Agung Menahan 4 Orang Para Tersangka Sipil Perkara Koneksitas Tipikor Kredit BRIguna Pada Bekang Kostrad Cibinong Tahun 2016 s.d 2023.

badge-check


					Jaksa Agung Menahan 4 Orang Para Tersangka Sipil Perkara Koneksitas Tipikor Kredit BRIguna Pada Bekang Kostrad Cibinong Tahun 2016 s.d 2023. Perbesar

Seputarindonesia.co.id. Jakarta– Jaksa Agung Muda Pidana Militer (JAM-Pidmil) Mayjen TNI Dr. W. Indrajit bersama Tim Penyidik Koneksitas pada Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Militer (JAMPIDMIL) yang terdiri dari Jaksa, Polisi Militer dan Oditur telah melakukan penahanan kepada para Tersangka Sipil dalam perkara koneksitas tindak pidana korupsi Kredit BRIguna pada Bekang Kostrad Cibinong Tahun 2016 s.d 2023 atas Tersangka NS,RH,HS, dan OKP.

Penahanan para tersangka tersebut, disampaikan oleh Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Dr. HARLI SIREGAR, S.H., M.Hum.,saat menggelar sidang persnya di Kantor KeJaksaan Agung, RI, Jln. Sultan Hasanuddin No. 1 Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Selasa (06/08/2024).

Penahanan terhadap para tersangka dilakukan setelah proses pemeriksaan sebagai tersangka yang dituangkan dalam Berita Acara Pemeriksaan oleh penyidik dan pemeriksaan kesehatan selesai dillaksanakan dan mempertimbangkan syarat subjektif dan objektif penahanan sesuai Pasal 21 Ayat (1) dan Ayat (4) KUHAP.

Adapun peran para Tersangka NS,RH,HS, dan OKP adalah sebagai Oknum pegawai dari BRI Unit Menteng Kecil dan BRI Cabang Cut Mutia yang bertanggungjawab dalam proses pengajuan kredit BRIguna yang diajukan oleh Tersangka DSH selaku juru bayar Bekang Kostrad Cibinong dengan cara mengajukan Kredit BRIguna secara fiktif atau memanipulasi data pengajuan kredit sehingga merugikan pihak BRI kurang lebih senilai Rp 55.000.000.000 (lima puluh lima miliar rupiah).

Selanjutnya, Tersangka NS,RH,HS dan OKP dilakukan penahanan penyidik selama 20 hari terhitung mulai tanggal 5 Agustus 2024 s.d 24 Agustus 2024 bertempat di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Agung. (Red/at).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Kodam I/BB Amankan Narkoba Jenis Sabu Seberat 1 Kg.

20 Maret 2025 - 13:16 WIB

Polri Tegaskan Tindak Lanjut Kasus AKBP FWLS: Sidang Kode Etik Berlanjut ke Proses Pidana dan Banding.

19 Maret 2025 - 03:58 WIB

Pria Balaesang Tanjung Diamankan Karena Memiliki Sabu 80,2664 Gram

17 Maret 2025 - 08:42 WIB

Ketua Umum PPWI Wilson Lalengke Kritik Hendry Ch Bangun: ‘Ajaran Leluhur Dewan Pecundang Pers dan PWI Peternak Koruptor

16 Maret 2025 - 14:52 WIB

Beredar Draft RUU KUHAP, Komjak Soroti Upaya Lemahkan Kejaksaan Berantas Korupsi.

16 Maret 2025 - 12:09 WIB

Trending di KEJAKSAAN