Seputarindonesia.co.id.Jakarta– Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) memeriksa 1 (satu) orang saksi yang terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi pada penerbitan Izin Usaha Pertambangan (IUP) di wilayah Kabupaten Kutai Barat.
Pemeriksaan saksi tersebut di sampaikan oleh Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Dr. HARLI SIREGAR, S.H., M.Hum., melalui siaran persnya di Kantor KeJaksaan Agung RI, Jln. Sultan Hasanuddin No. 1 Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Kamis (13/06/2024).
Kapuspenkum Dr. HARLI SIREGAR, S.H., M.Hum.,mengatakan bahwa saksi yang diperiksa tersebut berinisial AE selaku Komisaris PT Teras Purai Tanajaya. Ucapnya.
Kapuspenkum Dr. HARLI SIREGAR, S.H.,Hum., menambahkan bahwa saksi AE diperiksa terkait penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi pada penerbitan Izin Usaha Pertambangan (IUP) di wilayah Kabupaten Kutai Barat, terangnya.
Pemeriksaan saksi AE ini dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud, tuturnya Harli. (Red/at).