Beranda » Pemdes Limusnunggal Akan Kerja Maksimal Dan Estimasikan PADes Supaya Bertambah Pendapatan

Sukabumi – Seputarindonesia.co.id Terkait yang diperbincangkan sepihak bahwa kepala desa limusnunggal Rusman, S. Pd telah memberhentikan dan mengangkat stafnya, dalihnya bukan sepihak yang dikonfirmasi, kedua belah pihak dikonfirmasi ke TKP, agar adanya penguatan sumber hasilnya Valid informasi apalagi yang diserap informasi sepihak yang berkenaan kepada bukan ahli dari jalannya birokrasi pemerintahan, jelas sekali akan salah menerima putusan.Senin (06/05/2024).

Merujuk pada Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 67 Tahun 2017 dalam pasal 1 angka 5 disebutkan Perangkat Desa adalah unsur staf yang membantu kepala Desa dalam penyusunan kebijakan dan koordinasi yang diwadahi dalam sekretariat Desa, dan sebagai unsur pendukung tugas kepala desa dalam pelaksanaan kebijakan yang diwadahi dalam bentuk pelaksana teknis dan unsur kewilayahan, seterusnya.

Pada saat dikonfirmasi terkait pemberhentian yang narasinya terkait staf desa kemudian terkait PADes, dan terkait regulasi DD, kepala desa Rusman memaparkan,” perangkat itu unsurnya membantu, hanya membantu itu saja dulu, bila disambungkan dengan amanat Pasal 26 ayat (1) dan (2) UU Desa.

Sebab, perangkat desa yang diangkat memiliki tugas utama membantu kepala desa dimana dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Kepala Desa berwenang: a. memimpin penyelenggaraan Pemerintah Desa; b. mengangkat dan memberhentikan perangkat desa.

Dan telah terjadi pemberhentian juga pengangkatan staf di desa limusnunggal kecamtan bantargadung – sukabumi – jabar berdasar kepada pernyataan dirinya masing masing staf yang tertuang pada pakta integritas yang ditandatangani oleh masing masing juga yang pertangung jawab kepada negara dan masyarakat pada umumnya.

Bukan dalih kepala desa, kepala desa mengangkat staf yang batu karena kondisi urgennya mengisi kekosongan, supaya jalannya roda pemdes stabil, dan itupun staf pengganti yang diangkat
dipastikan memenuhi dan memiliki persyaratan umum dan administrasi.

Memang disatu sisi pemberhentian tersebut unsur dari kewenangan kepala desa, yang dilakukan pengangka tan saja, atas dasar agar stabil desa harapan bisa tercapai, perlu diingat pemberhentian staf desa bukan dari pribadi Rusman, S. Pd, yang memangku pejabat desa tetapi pakta putusan integritas dimana harus berhenti dimana harus tetap itu konsekuensi dari pakta integritas, sekarang setelah adanya pengangkatan maka
kedepan penyelenggaraan pemdes harus lebih optimal,” terangnya.

Berikutnya Enur ( Bendahara) yang duduk berdampingan dengan kepala desa Rusman, S.Pd sambutnya ,” ingin terciptanya PADes didesa limusnunggal cukup lumayan sulit dulu dirasakan dari mulai proses sampai pemdes mendapatkan tambahan pendapatan , yang disebut PADes berbicara hasil pendapatan lima juta per-satu kali panen, pastinya ditambahkan kepada RKD berdasarkan kesepaktan rapat Desa, yang orentasinya dan regulasi kepada sosial dimasyarakat, diantarnya santuan anak yatim, syahriah/ rutin pengajian bulanan MUI di Desa dan lain sebaginya, yang seharusnya dipertanyakan asal usul terciptanya PADes pemdes limusnunggal Yang accountability sampai sekarang ini.

Lebih lanjut pemdes punya cita cita pencapaian kewajiban desa dalam pengembalian pajak bumi dan bangunan kepada pemerintah lebih esktra, dimana pajak sangat berpengaruh perhatian pemda kepada pemdes, bahkan kepala desa sudah membuat estimasi ekstra kenerja para kepala dusun terkhusus bidang pajak lebih lanjut dibulan agustus mendatang 2024 deklarasi pajak bumi dan bangunan tuntas dikecamatan deklarasi,” ungkapnya.

Menambahkan Danu ( Staf Desa ),” pemberhentian staf desa didesa limusnunggal yang lagi hangat disatu kelompok kecil mendapat sambutan gembira dari berbagai kelompok besar dilingkup tokoh masyarakat, bahkan sekitaran tujuh sesepuh tokoh masyarakat yang katanya “sangat setuju adanya pengangkatan staf desa baru” terutama sesepuh tersebut jaringan MUI Desa limusnunggal, perlu diketahui yang menjadi pengganti setaf desa dimaksud bukan dari wilayah dusun lain tetapi dari alamat wilayah dusun yang sama,” cetusnya.

Sambung Rusman Kades,” sebenarnya yang perlu dilakukan sekarang menggagas bagaimana PADes di desa limusnunggal semakin bertanbah, mengingat tanah milik desa yang masih luas hingga puluhan hekatare, sekarang ini masih digaraf oleh masyarakat yang tidak mementingkan kemajuan sarana dan prasarana pemdes dan ini perlu bantuan stakeholder untuk bidang penertiban, supaya tambahan PADes semakin meningkat, dan kemudian tambahan bangunan bidang ternak unggas prasarana yang sudah ada bertambah maxsimal dua bangunan ternak unggas lagi, berpikir bagaimana cukup luar biasa, kemudian puluhan hektare (H) luas lahan milik desa, hasil pertanian digarap penggarap dan masuk tambahan PADes, bisa dipastikan untuk membangun kantor desa saja supaya lebih megah tentunya cukup dari PADes, jadi bangunan kantor desa tidak perlu dari banprov atau DD/ ADD.

Berikutnya, terkait masalah pembangunan pisik yang bersumber dari DD/ ADD semua berjalan baik, dimana pertangung jawaban monev begitu memastikan aman sampai seterusnya pada paktanya dilapngan, baik melalui jalur sektoral dan seterusnya,” pungkas Rusman, S. Pd.

 

(Muhtar BT)

Spread the love

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *