Jakarta– Kejaksaan Agung RI melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) memeriksa 1 orang saksi, yang terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi pada pekerjaan pembangunan (design and build) Jalan Tol Jakarta-Cikampek II Elevated Ruas Cikunir-Karawang Barat termasuk on/off ramp pada Simpang Susun Cikunir dan Karawang Barat.
Pemeriksaan Saksi terkait Dugaan Korupsi Tol Japek tersebut di ucapkan oleh Kapuspenkum Dr.Kerut Sukedana melalui siaran persnya di Kantor KeJaksaan Agung, Selasa (12/12/2023).
Kapuspenkum mengatakan bahwa saksi yang diperiksa tersebut yaitu YM selaku Kepala Proyek Japek II Elevated periode Desember 2016 s/d Desember 2017, terangnya.
” Iyah, hari ini Tim Penyidik Kejaksaan Agung telah melakukan pemeriksaan kepada Kepala Proyek Japek II Elevated sebagai saksi terkait dugaan Korupsi Tol Japek”, Ujarnya Kapuspenkum.
Kapuspenkum menambahkan bahwa saksi YM diperiksa terkait penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi pada pekerjaan pembangunan (design and build) Jalan Tol Jakarta-Cikampek II Elevated Ruas Cikunir-Karawang Barat termasuk on/off ramp pada Simpang Susun Cikunir dan Karawang Barat atas nama Tersangka DD, Tersangka YM, Tersangka TBS dan Tersangka SB, jelasnya.
Lebih lanjut Kapuspenkum Dr.Ketut Sumedana mengatakan bahwa Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud, tuturnya Ketut. (Red/at).







