Jakarta- Kejaksaan Agung RI melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) memeriksa 2 orang saksi, terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi proyek pembangunan jalur kereta api Besitang-Langsa pada Balai Teknik Perkeretaapian Medan tahun 2017 s/d 2023.
Pemeriksaan kedua Saksi Terkait dugaan Korupsi Perkeretaapian Medan tersebut di sampaikan oleh Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Dr.Ketut Sumedana melalui siaran persnya di Kantor KeJaksaan Agung RI Jln Sultan Hasanuddin No. 1 Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Selasa (12/12/2023).
Kapuspenkum Dr.Ketut Sumedana dalam keterangannya menjelaskan bahwa kedua saksi yang diperiksa tersebut yaitu:
1). AG selaku Direktur PT Dardela Yasa Guna.
2). US selaku Direktur PT Daya Cipta Dianrancana.
Adapun kedua orang saksi tersebut diperiksa terkait penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi proyek pembangunan jalur kereta api Besitang-Langsa pada Balai Teknik Perkeretaapian Medan tahun 2017 s/d 2023, terangnya Kapuspenkum.
Lebih lanjut Kapuspenkum menjelaskan bahwa Pemeriksaan kedua saksi tersebut dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud, ujarnya. (Red/at).







