Menu

Mode Gelap
Brimob Polda Metro Jaya Laksanakan Sterilisasi Lokasi Kunjungan PM Australia Kapolres Metro Bekasi Ungkap Kasus Penganiyaan Berujung Kematian Di Cikarang Pusat Polda Jambi Tangkap 274 Pelaku Premanisme, 32 Orang Ditahan Kapolri Tinjau SPPG Polda Sulsel, Pastikan Kesiapan Dukung Program MBG UPTD Puskesmas Pebayuran Respon Cepat Tangani Pasien Rawat Inap Polres Metro Bekas Kota Gelar Konferensi Pers Pengungkapan Kasus Operasi Brantas Jaya 2025

Brands

Pelaku Curas di Surade Sukabumi Diringkus Polisi

badge-check


					Pelaku Curas di Surade Sukabumi Diringkus Polisi Perbesar

Sukabumi/Seputarindonesia.co.id
Polisi Berhasil Ringkus Pelaku Curas di Surade. Kab.Sukabumi , Sabtu, 13 /11/2022,

Laporan Linda Herlina, Pelaku pembunuhan perempuan bernama Musikah (55) asal Kampung Pasirkarang, Dusun Cisaat, Desa Gunungsungging, Kecamatan Surade, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat

sekitar pukul 22.00 WIB, Jumat (4/11/2022) malam lalu berhasil ditangkap jajaran Kepolisian Resor Sukabumi yang dibantu anggota Direskrimum Polda Jabar.
Kapolres Sukabumi, AKBP Dedy Darmawansyah mengatakan dalam rilisnya, pelaku ditangkap 7 hari setelah kejadian. Saat itu, pelaku berinisial A (23) melakukan aksi pencurian di rumah korban, pelaku masuk melalui jendela.

Saat pelaku akan mengambil HP korban, namun HP korban tiba-tiba berbunyi sehingga korban terbangun dan membuat kaget pelaku.

“Korban Musikah, pada saat kejadian korban lagi tidur dan ada seseorang yang masuk inisial A, dia mengambil HP, ada dua HP yang diambil, yang pertama HP cucunya yang berhasil diambil, pada saat HP korban mau diambil, korban bangun.

Secara langsung tersangka melakukan penusukan terhadap korban Musikah dan meninggal dunia,” ungkap AKBP Dedy Darmawansyah didampingi Wakapolres Sukabumi Kompol R Bimo Moernanda, Sabtu (12/11/2022).

Dedy lalu menjelaskan pelaku secara spontan menusuk korban karena kaget melihat korban bangun dan berteriak.

“Secara langsung pelaku menusuk korban dengan golok sebanyak dua kali.”Pelaku pada saat melihat korban terbangun langsung secara spontan melakukan penusukan terhadap korban dengan menggunakan golok yang sudah dibawa,” ujar Dedy kepada awak media.
“Dimana pelaku masuk melalui jendela, ada dua kali penusukan, yang pertama di dada sebelah kiri dan di leher, karena tusukan pertama tidak menyebabkan kematian, yang bersangkutan melakukan penusukan kedua hingga menyebabkan kematian,” sambungnya.

Akibat perbuatannya, pelaku disangkakan pasal 365 dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. “pasal yang disangkakan 365 ancaman hukuman 15 tahun penjara,” tutup Dedy.

Seperti diberitakan sebelumnya korban Musikah (55 tahun) ditemukan bersimbah darah didalam kamar rumahnya, akibat penusukan yang diduga dilakukan pelaku A pada beberapa waktu yang lalu tepatnya pada hari Jumat (04/11/22).

MUHTAR BT

Loading

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

UPTD Puskesmas Pebayuran Respon Cepat Tangani Pasien Rawat Inap

15 Mei 2025 - 12:36 WIB

Berikan Rasa Aman Kepada Masyarakat, Kapolsek Serang Baru Giat Patroli OPS Berantas Jaya 2025

15 Mei 2025 - 10:21 WIB

Giat Audensi GMDM Kabupaten Mojokerto dan Jombang, Bersama BNNK Mojokerto

15 Mei 2025 - 09:11 WIB

Satu Tahun masa kepemimpinannya, Kades Pasirsuren Komitmen Bangun Desa

15 Mei 2025 - 09:09 WIB

Polisi Serahkan Tiga Tersangka Kasus Korupsi Anggaran IKM Beserta Barang Bukti Kepada Kejaksaan

15 Mei 2025 - 09:05 WIB

Trending di News
Wordpress Social Share Plugin powered by Ultimatelysocial