SIDOARJO ~ Sidang pendengaran saksi dari pihak penggugat Tommy pada Kamis 13/10/2022 di pengadilan negeri Sidoarjo memasuki babak baru yang dimana pihak penggugat menghadirkan 5 (lima) orang saksi dari total 7 (tujuh) yang diajukan antara lain tommy selaku penggugat, sulasmi staff tommy, notaris hari setiyono, setyo dan anastasya selaku pegawai notaris hari.
Diketahui sebelumnya bahwa H. Mariyadi di laporkan oleh pihak Tommy telah menyerobot tanah miliknya sendiri yang berada di desa Jemundo kecamatan Taman telah dikuasai oleh Tommy dengan alasan akad jual beli, sedangkan Maryadi tidak merasa menjual aset tersebut dan hanya berbentuk utang piutang.
Sidang yang diketuai oleh Irwan Efendi SH.M Hum mendapatkan fakta baru, bahwa dalam minuta yang dikeluarkan oleh Hari selaku notaris terdapat perbedaan NIK (nomor induk kependudukan) atas nama Naslika (istri Maryadi) serta tanpa di bubuhi cap jempol yang menurut Ood Chrisworo selaku kuasa hukum Maryadi menilai tidak sesuai prosedur dan berpotensi kepada jerat hukum pidana
Saat jaksa penuntut umum dimintai keterangan beliau mengatakan bahwa itu adalah kesalahan dalam pengetikan dan lumrah hal itu terjadi, maka untuk lebih jelasnya akan dilakukan pemanggilan 2 (dua) saksi dari BPN (Badan Pertanahan Nasional) pada senin 17/10/2022
Ood di dampingi Chamim Putra Ghafoer selaku ketua lembaga pengawas kinerja aparatur negara (LPKAN) mempertanyakan kinerja pengadilan dalam menangani kasus ini “yang dilaporkan masalah pidana terkait memasuki perkarangan rumah tanpa izin, lha kok sekarang merembet ke perdata masalah status kepemilikan tanah, sedangkan kasus pidananya tidak di bahas sama sekali” ujar Ood saat didepan pengadilan usai sidang
Chamim selaku Ketua LPKAN pun angkat bicara “apabila ada indikasi permainan dalam kasus ini maka kami selaku lembaga pengawas kinerja aparatur negara akan ambil sikap untuk meneruskan ini ke DPP (dewan pimpinan pusat) agar bisa segera diambil tindakan yang semestinya kepada oknum penegak keadilan yang tidak memenuhi asas keadilan” ujarnya
“Hal ini sesuai instruksi H.RA. Ali Zaini selaku ketua umum DPP LPKAN Indonesia yang memberikan mandat untuk LPKAN Jatim wajib kawal kasus ini karena disinyalir terjadi praktek mafia tanah dengan cara jual beli terselubung berkedok dana talangan” tambahnya saat mengakhiri sesi tanya jawab. (Team/Nta)