Menu

Mode Gelap
Polsek Cikarang Barat Berhasil Menangkap Pelaku Pemalakan Tunjangan Hari Raya (THR) Kapolsek Tambelang Bagikan Takjil Kepada Masyarakat,Dalam Semangat Berbagi di Bulan Suci Ramadhan Kapolsek Pebayuran Gelar Buka Puasa Bersama dan Santunan Anak Yatim PT Aswar Jaya Group Mengucapkan Selamat Ulang Tahun yang Ke-34 Kepada Sapar Alias Ayala Kecamatan Pebayuran Meraih Juara 2 Dalam Lomba Festival Tabuh Bedug 2025 Tingkat Kabupaten Bekasi Ketua Umum Pergunu KH Asep Saifudim Chalim MA. Tidak Ada Alasan Sekolah Tidak Gratis

News

BPKAD Kabupaten Mojokerto Adakan Bintek Pemantapan Pengurus Barang

badge-check


					BPKAD Kabupaten Mojokerto Adakan Bintek Pemantapan Pengurus Barang Perbesar

MOJOKERTO – Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Mojokerto mengelar Bintek Bimbingan Teknis Pemantapan Peran Pengurus Dalam Rangka Pengamanan Barang Milik Daerah yang diikuti semua pengurus barang Kabupaten Mojokerto.

Tampak hadir Bupati Mojokerto dr. Ikfina Fatmawati, M.Si ditengah-tengah peserta bintek dan sekaligus membuka acara tersebut di Hotel Raden Wijaya Kota Mojokerto, Selasa 27/9/2022

Dalam sambutannya Bupati Ikfina menyampaikan tentang peran pengurus barang dalan rangka pengamanan barang milik daerah harus benar-benar dipertanggung jawabkan karena barang-barang tersebut adalah milik negara.

Masih Ikfina, saya sudah menanda tangani sertifikat untuk pengurus barang yang ikut Bintek ini dan saya berpesan agar pengurus barang dapat benar-benar
mempertanggung jawabkan keamanannya terhadap barang milik negara tersebut

Ir. Mike Juli Astuti. M.Si selaku Kepala BPKAD Kabupaten Mojokerto dalam laporannya menjelaskan bahwa nilai aset Kabupaten Mojokerto yang terdiri dari tanah, Gedung dan atau bangunan jembatan dan kendaraan pertanggal 27 September 2022 tercatat sebesar 5,4 trilyun lebih dan angka itu berfluktuasi tergantung dari penambahan belanja modal kedepannya.

Ditempat yang sama Alaix Bikhukmil Hakim, S.H., M.Kn. narasumber dari Kejaksaan Negeri Mojokerto menyajikan materinya tentang pengamanan aset yang meliputi pengamanan administrasi, pengamanan fisik dan pengamanan hukum

Maksud dari tujuan pengamanan barang milik daerah tersebut untuk terciptanya tertib administrasi, tertib fisik dan tertib hukum dalan pengelolaan Barang milik daerah agar barang milik daerah tersebut dapat dimanfaatkan secara optimal serta terhindari dari penyerobotan, pengambilalihan dan Klaim dari orang lain.

Edi Yuni Puspasari, S.T., M.M dari Inspektorat Kabupaten Mojokerto yang juga sebagai narasumber menjelaskan tentang Ruang lingkup pengamanan barang milik daerah yaitu tanah, gedung/atau bangunan, kendaraan, rumah negara, BMD. berupa persediaan, BMD berupa selain tanah, gedung dan atau bangunan negara dan barang persediaan yang mempunyai dokumen serta pengamanan BMD. berupa barang tidak terwujud.

Yuni juga sebelumnya telah memaparkan dengan jelas terkait tugas dan wewenang pengurus barang.
(Harie)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Polsek Cikarang Barat Berhasil Menangkap Pelaku Pemalakan Tunjangan Hari Raya (THR)

24 Maret 2025 - 13:01 WIB

Kapolsek Tambelang Bagikan Takjil Kepada Masyarakat,Dalam Semangat Berbagi di Bulan Suci Ramadhan

24 Maret 2025 - 12:21 WIB

Kapolsek Pebayuran Gelar Buka Puasa Bersama dan Santunan Anak Yatim

24 Maret 2025 - 11:44 WIB

Kecamatan Pebayuran Meraih Juara 2 Dalam Lomba Festival Tabuh Bedug 2025 Tingkat Kabupaten Bekasi

24 Maret 2025 - 04:56 WIB

Ketua Umum Pergunu KH Asep Saifudim Chalim MA. Tidak Ada Alasan Sekolah Tidak Gratis

23 Maret 2025 - 14:34 WIB

Trending di News