Menu

Mode Gelap
Kapolres Terancam Dipecat, Pegawai Dinas Kesehatan dan Dinas Pendidikan serta Kades se-Kabupaten Pringsewu Lakukan Demo Di Bulan Suci Ramadhan,Kapolsek Tambelang Melaksanakan Kunjungan ke Tokoh Masyarakat Mayjend TNI AD Purn Burlian Syafei. PFi YUK, MENGENAL PRESIDEN (PADI) Pria Balaesang Tanjung Diamankan Karena Memiliki Sabu 80,2664 Gram Terbongkar, PT Vale Gunakan Solar Subsidi Dari PT Ronal Putra Energi Kodim 0509 Kabupaten Bekasi Terima 20 Perahu Bantuan Dari Panglima TNI

Berita Polri

Bareskrim Tetapkan 2 Pejabat Kemendag Jadi Tersangka Korupsi Gerobak 

badge-check


					Bareskrim Tetapkan 2 Pejabat Kemendag Jadi Tersangka Korupsi Gerobak  Perbesar

JAKARTA – Direktorat Tindak Pidana Korupsi (Dittipikor) Bareskrim Polri menetapkan dua orang pejabat pembuat komitmen (PPK) di Kementerian Perdagangan (Kemendag) sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan gerobak dagang pada tahun anggaran 2018 dan 2019. Kedua orang tersebut adalah, PIW dan BP.

“Untuk yang tersangka pertama itu di tahun 2018 adalah saudara PIW, jadi selaku PPK di tahun anggaran 2018,” kata Karopenmas Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan, Jakarta Rabu (7/9).

Ramadhan menjelaskan, tersangka telah menerima suap dari pengadaan tersebut di tahun 2018 sebesar Rp800 juta. Sebagai PPK, PIW membuat pengaturan lelang terhadap pihak-pihak yang telah ditunjuk sebagai pelaksana pengadaannya.

“Kemudian juga di dalam proses pelaksanaan tersebut juga ada pengaturan lelang. Dimana dengan cara mengubah. Sehingga ditetapkan lah oleh pokja ini PT yang ditetapkan pemenang,” ujarnya.

Menurutnya, dalam kontraknya diketahui pengadaannya disebutkan gerobak tersebut sebanyak 7.200 unit dengan nilai kontrak senilai Rp49 miliar. Namun, faktanya hanya sebanyak 2.500 gerobak yang dikerjakan.

“Nah di dalam faktanya ini pekerjaan ada fiktif prosesnya fiktif, jadi yang dikerjakan hanya sebanyak 2.500 gerobak. Nah untuk penghitungan estimasi Rp30 miliar dari fiktif. Sehingga mendapatkan estimasi 30 miliar ini adalah dari fiktif,” ucapnya.

Kemudian di tahun 2019, juga menetapkan BP sebagai tersangka. Dalam hal ini, Ia diduga menerima suap sebesar Rp1,1 miliar.

“Ada yang menarik di sini 1,1 miliar ini diberikan suap tetapi digunakan untuk menutupi penggantian ganti rugi terhadap suatu peristiwa yang dinilai juga akan menjadi objek kita dalam proses penyelidikan. Jadi ada 1,1 miliar yang diterima suap dan 1,1 tersebut digunakan untuk pembayaran ganti rugi terhadap pekerjaan yang lain,” tuturnya. ( redaksi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Kapolres Terancam Dipecat, Pegawai Dinas Kesehatan dan Dinas Pendidikan serta Kades se-Kabupaten Pringsewu Lakukan Demo

17 Maret 2025 - 15:14 WIB

Di Bulan Suci Ramadhan,Kapolsek Tambelang Melaksanakan Kunjungan ke Tokoh Masyarakat

17 Maret 2025 - 14:08 WIB

Mayjend TNI AD Purn Burlian Syafei. PFi YUK, MENGENAL PRESIDEN (PADI)

17 Maret 2025 - 08:46 WIB

Pria Balaesang Tanjung Diamankan Karena Memiliki Sabu 80,2664 Gram

17 Maret 2025 - 08:42 WIB

Terbongkar, PT Vale Gunakan Solar Subsidi Dari PT Ronal Putra Energi

17 Maret 2025 - 06:54 WIB

Trending di NASIONAL