Menu

Mode Gelap
Kepala Desa Karangreja Pimpin Rapat Minggon Di Aula Kantor Desa Panen 7 Ton Gabah TNI Kawal Ketahanan Pangan Di Tambun Utara Gerak Misi Lakukan Unjuk Rasa Besar Besaran Depan Kanwil Kemenkumham Dan Dirjen Imigpas Sul-Sel Patroli Sambang Bhabinkamtibmas Sampaikan Pesan Kamtibmas Perkuat Kemitraan, Bhabinkamtibmas Berikan Imbauan Kamtibmas Di Islamic Center Bekasi Kunjungan Edukatif Taman Bacaan Kemala Polres Metro Bekasi Kota Ke Polsek Bantargebang

NASIONAL

Polri PTDH Eks Kapolres Bandara Soetta

badge-check

JAKARTA ~ Komitmen Kapolri untuk berbenah memerangi narkoba dan judi terus berlanjut. Teranyar, eks mantan Kapolres Bandara Soekarno Hatta (Soetta) Kombes Edwin Hatorangan Hariandja dilakukan sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) lantaran tidak profesional dan menyalahgunakan wewenang.

Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo mengatakan, saat menjabat sebagai Kapolres Bandara Soetta, Kombes Edwin selaku atasan penyidik tidak mengawasi dan mengendalikan terkait penanganan perkara Laporan Polisi Nomor: LP/103/K/VI/2021/RESTA BSH tanggal 30 Juni 2021 yang ditangani oleh Penyidik Satresnarkoba Polresta Bandara Soetta, sehingga proses penyidikan yang dilakukan oleh anggotanya tidak sesuai dengan aturan yang berlaku.

Selain itu, Kombes Edwin juga diduga menerima uang dari Kasat Reserse Narkoba yang berasal dari barang bukti yang disita dari penanganan kasus sebesar USD 225 ribu dan SGD 376 ribu yang digunakan untuk kepentingan pribadi.

Atas hal tersebut, Kombes Edwin bersama 10 anggotanya menjalani sidang kode etik yang berlangsung pada Selasa, 30 Agustus 2022 di ruang Sidang Divpropam Polri Gedung TNCC lt 1 Mabes Polri.

“Berdasarkan hasil sidang KKEP terduga pelanggar terbukti telah melakukan ketidakprofesionalan dan penyalahgunaan wewenang sehingga komisi memutuskan sanksi bersifat etika yaitu perilaku pelanggar dinyatakan sebagai perbuatan tercela, dan sanksi administratif berupa Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) sebagai anggota Polri,” kata Dedi dalam keterangan tertulisnya, Rabu (31/8/2022).

Atas putusan tersebut, Kombes Edwin menyatakan banding. Selain Kombes Edwin, komisi sidang KKEP juga memutuskan sebanyak dua anggota yakni mantan Kasat Reserse Narkoba Polres Bandara Soetta, AKP Nasrandi dan Kasubnit Satresnarkoba Polres Bandara Soetta Iptu Triono A untuk diberikan sanksi PTDH.

Adapun putusan demosi lima tahun diberikan kepada Kanit Satresnarkoba Polres Bandara Soetta Iptu Pius Sinaga dan demosi dua tahun diberikan kepada 7 personel Bintara yang merupakan anggota Satresnarkoba Polres Bandara Soetta.

“Langkah ini sebagai wujud komitmen Kapolri dengan menindak tegas anggota yang bermain-main dengan tindak kejahatan terutama narkoba dan judi,” katanya. (Red)

Loading

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Gerak Misi Lakukan Unjuk Rasa Besar Besaran Depan Kanwil Kemenkumham Dan Dirjen Imigpas Sul-Sel

22 Mei 2025 - 01:52 WIB

Ketua DPC LIN : Tangkap Bandar Rokok Ilegal, Jalurnya Jelas Tapi Kenapa Dibiarkan.?

21 Mei 2025 - 16:49 WIB

Kejagung RI Menetapkan dan Menahan 3 Orang Tersangka Dugaan Korupsi Pemberian Kredit PT Sritex.

21 Mei 2025 - 16:17 WIB

JAM-Intel: Kejaksaan Agung RI Siap Bersinergi Kawal Pembangunan Desa Lewat Program JAGA DESA.

21 Mei 2025 - 14:24 WIB

Viral…! Diduga Hendak Melakukan Pencurian,Pria Tidak Dikenal Terekam CCTV Memasuki Ruang Kamar Pasien

21 Mei 2025 - 14:02 WIB

Trending di Daerah