Menu

Mode Gelap
Polsek Cikarang Barat Berhasil Menangkap Pelaku Pemalakan Tunjangan Hari Raya (THR) Kapolsek Tambelang Bagikan Takjil Kepada Masyarakat,Dalam Semangat Berbagi di Bulan Suci Ramadhan Kapolsek Pebayuran Gelar Buka Puasa Bersama dan Santunan Anak Yatim PT Aswar Jaya Group Mengucapkan Selamat Ulang Tahun yang Ke-34 Kepada Sapar Alias Ayala Kecamatan Pebayuran Meraih Juara 2 Dalam Lomba Festival Tabuh Bedug 2025 Tingkat Kabupaten Bekasi Ketua Umum Pergunu KH Asep Saifudim Chalim MA. Tidak Ada Alasan Sekolah Tidak Gratis

Hukum

Diduga Halang-Halangi Tugas Wartawan dan Lakukan Pengancaman, Kini Pelaku Dipolisikan

badge-check


					Diduga Halang-Halangi Tugas Wartawan dan Lakukan Pengancaman, Kini Pelaku Dipolisikan Perbesar

Grobogan – Heru Gunawan seorang Wartawan dari Jurnal Media Indonesia yang mendapat perlakuan dugaan intimidasi saat meliput aktifitas dugaan penyalahgunaan BBM bersubsidi akhirnya melaporkan ke pihak kepolisian. Kamis (18/8/2022).

Menurut Heru, perlakuannya dinilai arogan saat menghalangi kinerja wartawan yang hendak melakukan peliputan berita di ruang publik.

“Saya ditemani rekan-rekan melapor ke Polres Grobogan terkait kejadian kemarin. Saya berharap dengan adanya laporan ini pihak kepolisian dapat menindaklanjuti dan diproses sesuai hukum yang berlaku,” kata Heru Gunawan saat dijumpai usai melapor ke Polres Grobogan.

Kasus dugaan intimidasi wartawan oleh Orang Tak Kenal (OTK) ini terjadi pada Senin (15/8/2022) lalu. Saat kejadian, Wartawan tersebut hendak menunaikan Shalat Dhuhur di Masjid yang berada di Desa Getas, Kecamatan Grobogan, Kabupaten Grobogan, Jawa Tengah.

Saat itu didapati ada seseorang yang sedang melakukan aksi pemindahan BBM bersubsidi jenis pertalite dari tangki mobil Pickup yang disedot menggunakan selang dan dimasukan ke Jerigen. Mengetahui bahwa aktifitas tersebut tidak dibenarkan, kemudian awak media menemui pelaku.
Saat dikonfirmasi, dengan santai pelaku mengatakan kegiatan yang ia jalani sudah ada 2 bulan lebih. Menurut penuturannya dalam sehari mencapai 10 Jerigen atau setara 350 liter. Ia sengaja membeli BBM subsidi jenis pertalite untuk dijual kembali. Namun pada saat yang bersamaan datang dua orang berboncengan dan menghampiri Wartawan tersebut dan menghardik dengan nada tinggi dengan menunjuk kemuka Wartawan tersebut.

Atas tindakan tidak menyenangkan itu, wartawan tersebut melaporkan kejadian itu dengan tuduhan telah melanggar undang-undang tentang kebebebasan pers dalam melakukan peliputan berita di ruang publik.

BACA JUGA :

Polda Sulteng Ungkap Manipulasi Data SMILE, BPJS Tenaga Kerja Dirugikan Rp 3,23 Milyar

Warga Donor Dapat Sembako Murah dari OK OC

Memperingati Kemerdekaan RI ke 77, Ditlantas Polda Sulteng berikan SIM reward

Tindakan melaporkan ke Polres Grobogan itupun mendapat dukungan dari Awang selaku Ketua Paguyuban Pewarta Grobogan, menurutnya perbuatan terlapor tidak dapat dibenarkan dengan alasan apapun.

“Saya bersama kawan-kawan mendukung penuh atas pelaporan tindakan menghalang-halangi tugas Wartawan sebagaimana diatur dalam Undang Undang Pers No. 40 Tahun 1999 dan juga tindakan kekerasan secara verbal. Kami berharap Polres Grobogan secepatnya menindaklanjuti pelaporan ini dan diproses sesuai hukum yang berlaku agar terlapor mendapatkan efek jera,” jelas Awang.

(Sutarso/red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Polsek Cikarang Barat Berhasil Menangkap Pelaku Pemalakan Tunjangan Hari Raya (THR)

24 Maret 2025 - 13:01 WIB

Kapolsek Tambelang Bagikan Takjil Kepada Masyarakat,Dalam Semangat Berbagi di Bulan Suci Ramadhan

24 Maret 2025 - 12:21 WIB

Kapolsek Pebayuran Gelar Buka Puasa Bersama dan Santunan Anak Yatim

24 Maret 2025 - 11:44 WIB

Kecamatan Pebayuran Meraih Juara 2 Dalam Lomba Festival Tabuh Bedug 2025 Tingkat Kabupaten Bekasi

24 Maret 2025 - 04:56 WIB

Ketua Umum Pergunu KH Asep Saifudim Chalim MA. Tidak Ada Alasan Sekolah Tidak Gratis

23 Maret 2025 - 14:34 WIB

Trending di News