Menu

Mode Gelap
Brimob Polda Metro Jaya Laksanakan Sterilisasi Lokasi Kunjungan PM Australia Kapolres Metro Bekasi Ungkap Kasus Penganiyaan Berujung Kematian Di Cikarang Pusat Polda Jambi Tangkap 274 Pelaku Premanisme, 32 Orang Ditahan Kapolri Tinjau SPPG Polda Sulsel, Pastikan Kesiapan Dukung Program MBG UPTD Puskesmas Pebayuran Respon Cepat Tangani Pasien Rawat Inap Polres Metro Bekas Kota Gelar Konferensi Pers Pengungkapan Kasus Operasi Brantas Jaya 2025

News

Perusak Cagar Budaya Tembok Bekas Keraton Kartasura Ditetapkan Sebagai Tersangka

badge-check

SEPUTARINDONESIA.CO.ID | KARTASURA ~ Sebanyak 1 orang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus perusakan tembok bekas Keraton Kartasura. Tersangka ini adalah pemilik lahan sekaligus pelaku perusakan tembok bekas Keraton Kartasura.

 Pamong Budaya Madya Balai Pelestarian Cagar Budaya (BPCB) Jateng Deny Wachju Hidajat mengatakan tersangka MK terbukti secara sengaja merusak tembok Keraton Kartasura untuk akses masuk kendaraan.

Penetapan MK menjadi tersangka ini setelah dilakukan penyelidikan oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) BPCB Jateng.

 “Tersangka merusak tembok benteng untuk membuat akses jalan truk untuk mengangkut material,” kata Deny, pada awak Media, Rabu (29/6/2022).

 Tersangka MK terancam hukuman penjara paling sedikit 1 tahun dan paling lama 15 tahun.

 “Hukumannya paling sedikit minimal satu tahun, maksimal 15 tahun penjara,” imbuh Deny.

Di sisi lain, saat ini pihaknya masih melakukan pemeriksaan terhadap para saksi terkait perusakan tembok bersejarah tersebut.

 “Saat ini kami baru meminta keterangan saksi ahli arkeologi,” ungkap nya. 

“Tembok bekas Keraton Kartasura yang dijebol sepanjang 7,4 meter, lebar 2 meter, dan tinggi 3,5 meter.” kata Tim PPNS BPCB Jateng Harun Al Rasyid. 

Tembok yang dibangun sejak 1680 itu terbuat dari tatanan batu bata dengan ukuran tebal 2 cm, lebar 18,5 cm, dan panjang 3,4 cm.

Harun membeberkan jika ditemukan ada unsur pidana dalam perusakan tembok itu, maka tersangka terkena sanksi sesuai dengan UU No 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya.

Dalam Pasal 105 Jo Pasal 166 ayat (1) setiap orang yang dengan sengaja merusak cagar budaya sebagaimana dimaksud Pasal 66 ayat (1) dipidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 15 tahun dan atau denda paling sedikit Rp 500 juta dan paling banyak Rp 5 miliar.

“Terkait kepemilikan kami belum mendalami ya apakah ada penyelewengan atau tidak. Kami di sini lebih mendalami terkait dengan perusakan. Tapi, nanti ketika memang ada unsur itu juga memenuhi mungkin bisa terkait pemindahan kepemilikan yang tanpa izin itu,” Pungkasnya.(Red/yanto)

 

Loading

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Berikan Rasa Aman Kepada Masyarakat, Kapolsek Serang Baru Giat Patroli OPS Berantas Jaya 2025

15 Mei 2025 - 10:21 WIB

Giat Audensi GMDM Kabupaten Mojokerto dan Jombang, Bersama BNNK Mojokerto

15 Mei 2025 - 09:11 WIB

Satu Tahun masa kepemimpinannya, Kades Pasirsuren Komitmen Bangun Desa

15 Mei 2025 - 09:09 WIB

Polisi Serahkan Tiga Tersangka Kasus Korupsi Anggaran IKM Beserta Barang Bukti Kepada Kejaksaan

15 Mei 2025 - 09:05 WIB

Jalan Milik Kabupaten Sukabumi, Fokus Di Desa Mekarjaya Rusak Berat Bahkan Sebagian Badan Jalan Masih Batu

14 Mei 2025 - 11:14 WIB

Trending di News
Wordpress Social Share Plugin powered by Ultimatelysocial