Polsek Belitang III Tangkap Warga Tugu Harum Pelaku Curat Satu Rekannya DPO, Ini Faktanya

NID:SIZE:895 KB

OKU Timur, Belitang IIIseputar indonesia.co.id – Baru-baru ini Polsek Belitang III, polres OKU Timur berhasil membuat masyarakat senang dan kembali memberikan kenyamanan di wilayah hukumnya, bagaimana tidak hari ini mereka berhasil menangkap lagi pelaku Curat yang telah terjadi di Desa Nusa Tunggal pada Jumat 19 September sekira pukul 10.00 wib di Desa Nusa Tunggal.

Pengungkapan kasus 363 ini berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP – B / 05 / IX / 2025 / SPKT / POLSEK BLT III / POLRES OKU TIMUR / POLDA SUMSEL, tanggal 20 September 2025.

Lagi-lagi telah terjadi tindak Pidana pencurian dengan pemberatan sebagaimana di maksud dalam Pasal 363 KUHPidana dengan cara pelaku menggambil 1 (Satu) unit kendaraan sepeda motor Honda Revo Absolut warna Merah Hitam Nopol BG 6681 YY yang tengah terparkir didepan ruko dan kunci sepedah motor tersebut masih tertancap di kendaraan kemudian korban melihat ke depan ruko dan mendapati Kendaraan sepeda motor Honda Revo Absolut warna Merah Hitam Nopol BG 6681 YY tersebut tidak ada lagi atau sudah hilang.

Atas kejadian tersebut korban kehilangan 1 (Satu) unit kendaraan sepeda motor Honda Revo Absolut warna Merah Hitam Nopol BG 6681 YY, dan melaporkan ke pihak yang berwajib.

Diketahui raibnya sepeda motor korban Agustinus Parwanto (36) asal Desa Nusa Tunggal Rt.005 Rw.001, kecamatan Belitang III, kabupaten OKU Timur pada Jumat tanggal 19 September lalu dalam keadaan terparkir didepan ruko dan kunci sepedah motor tersebut masih tertancap dikendaraan tersebut, kemudian korban melihat ke depan ruko dan mendapati kendaraan sepeda motor Honda Revo Absolut warna Merah Hitam Nopol BG 6681 YY telah hilang.

Iptu Sapariyanto SH di dampingi Bripka Eko Winarno SH mengatakan pelaku Srinawan alias buluk (38) asal Desa Tugu Harum, kecamatan BMR setelah di tangkap sebelumnya telah melakukan serangkaian penyelidikan mendalam dan Sampai akhirnya melakukan penangkapan terhadap pelaku yang saat itu berada di Desa Tugu Mulyo, kecamatan BMR.

“Pelaku mengakui telah melakukan pencurian 1 (Satu) unit sepeda motor Honda Revo Absolut warna Merah Hitam Nopol BG 6681 YY bersama rekannya Muhari (DPO), selanjutnya pelaku dibawa ke polsek Belitang III guna proses hukum lebih lanjuti,” Pungkasnya.

(Ling)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *