Unit Reskrim Polsek Sukatani, Kurang dari 24 Jam Berhasil Ungkap Kasus Pencurian Dengan Pemberatan

Oplus_131072

 

Bekasi – Seputarindonesia.co.id Kinerja cepat jajaran Polsek Sukatani, Polres Metro Bekasi kembali membuahkan hasil. Kurang dari 24 jam setelah menerima laporan, Unit Reskrim Polsek Sukatani berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan yang terjadi di Yayasan Pendidikan Da’arul Rahmah, Kampung Kobak Baya, Desa Sukamanah, Kecamatan Sukatani Kabupaten Bekasi.(17/9/2025)

Kapolsek Sukatani, AKP Nano Indratno, SE, menjelaskan bahwa pihaknya bergerak cepat menindaklanjuti laporan masyarakat. “Anggota reskrim bersama warga langsung menuju lokasi dan berhasil mengamankan ketiga tersangka di tempat kejadian.

Ketiga tersangka yang diamankan masing-masing berinisial MRF (18), TH (20), dan ABH (15). Mereka diketahui sudah berulang kali melakukan aksi pencurian di yayasan tersebut, mulai dari uang tabungan siswa senilai Rp15 juta, jajanan koperasi, hingga tabung gas elpiji 3 kilogram. Total kerugian yang dialami pihak yayasan ditaksir mencapai Rp.25 juta,”jelasnya.

Sambungnya dari tangan para pelaku, polisi turut menyita sejumlah barang bukti berupa pakaian yang digunakan saat beraksi serta satu tabung gas LPG. Para pelaku kini ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.

AKP Nano menegaskan, keberhasilan ini tak lepas dari sinergi antara kepolisian dan masyarakat. Ia mengimbau agar warga terus aktif melaporkan setiap kejadian yang mencurigakan demi menjaga keamanan bersama,”tegasnya.

(Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *