Breaking News
Brimob Polda Metro Jaya Pastikan Pestapora 2025 Aman & Meriah di JIExpo Kemayoran Resmikan Gedung Baru Toserba BUMDes Desa Karangsegar, PJ Kades: Ini Langkah Besar untuk Ekonomi Desa Bekasi, Pebayuran – Pemerintah Desa Karangsegar, Kecamatan Pebayuran, Kabupaten Bekasi, meresmikan Gedung Baru Toserba BUMDes Segar Sejahtera pada Jumat (5/9/2025). Acara peresmian ini menjadi tonggak penting dalam upaya memperkuat kemandirian ekonomi desa melalui pengelolaan usaha bersama yang profesional dan berdaya saing. Gedung baru Toserba BUMDes yang berlokasi di pusat Desa Karangsegar ini dihadiri langsung oleh PJ Kepala Desa Karangsegar, Mulyadi Al Zauhadi, SE, MSi, jajaran perangkat desa, tokoh masyarakat, karang taruna, hingga perwakilan UMKM lokal. Dalam sambutannya, Mulyadi menyampaikan rasa syukur dan apresiasi atas dukungan seluruh pihak yang telah berkontribusi. Ia menegaskan bahwa BUMDes Segar Sejahtera bukanlah hal baru bagi warga Karangsegar. Pada tahun 2022 lalu, BUMDes ini bahkan dinobatkan sebagai BUMDes terbaik ke-6 tingkat Provinsi Jawa Barat. “Gedung baru Toserba BUMDes ini hadir bukan hanya untuk melayani kebutuhan masyarakat, tapi juga sebagai bukti nyata bahwa Desa Karangsegar bisa menjadi desa mandiri. Kita pernah membuktikan dengan prestasi tingkat provinsi, sekarang kita buktikan lagi dengan kontribusi nyata bagi warga,” ujar Mulyadi. Langkah Perubahan Sejak Maret 2024 Sejak menjabat sebagai PJ Kepala Desa Karangsegar terhitung Maret 2024, Mulyadi dikenal aktif melakukan berbagai pembenahan. Tidak hanya dalam hal administrasi dan tata kelola pemerintahan desa, tetapi juga pada pembangunan infrastruktur serta penguatan sistem pelayanan publik. Komitmen ini ia tunjukkan dengan mendorong optimalisasi peran BUMDes sebagai motor penggerak ekonomi, sekaligus menjadikan desa lebih tertata dan berdaya saing. Mitra Strategis & Kontribusi Ekonomi BUMDes Segar Sejahtera telah menjalin kerja sama dengan Bank BJB dan Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) Kabupaten Bekasi sebagai mitra strategis. Saat ini, BUMDes aktif bergerak di bidang usaha minimarket, yang menjadi pondasi utama berdirinya toserba modern ini. Selain sebagai pusat belanja, BUMDes juga memberikan kontribusi nyata terhadap Pendapatan Asli Desa (PADes), sehingga pembangunan desa bisa lebih berkesinambungan. “BUMDes hadir bukan untuk bersaing, tetapi untuk memberdayakan. Kami ingin seluruh pelaku UMKM di Karangsegar tumbuh bersama BUMDes sebagai mitra, agar ekonomi desa semakin hidup,” jelas Mulyadi. Suara Direktur, Tokoh Masyarakat, dan UMKM Direktur BUMDes Segar Sejahtera, Tatang Supriadi, mengatakan bahwa Toserba ini diharapkan menjadi pusat perputaran ekonomi desa. “Kami menyiapkan ruang bagi UMKM lokal agar produk mereka bisa tampil di rak Toserba. Jadi, warga Karangsegar tidak hanya membeli, tapi juga menjual dan mendapat manfaat,” ujar Tatang. Sementara itu, tokoh masyarakat Haji Jahrudin menilai hadirnya gedung baru BUMDes Segar Sejahtera mampu memberikan warna baru bagi desa. “Dulu kita belanja harus jauh-jauh ke kecamatan, sekarang cukup di Karangsegar. Ini langkah maju yang patut kita jaga bersama,” katanya. Perwakilan UMKM, Suryati, turut mengungkapkan kegembiraannya karena produk olahan makanannya kini bisa dipasarkan di Toserba BUMDes. “Saya merasa sangat terbantu. BUMDes memberi ruang bagi kami pelaku UMKM kecil untuk berkembang. Produk saya sekarang bisa dikenal lebih banyak warga,” ungkap Suryati. Harapan ke Depan Dengan peresmian gedung baru Toserba ini, Desa Karangsegar menorehkan babak baru dalam pembangunan ekonomi berbasis kerakyatan. Dukungan pemerintah desa, mitra strategis, dan partisipasi masyarakat diyakini akan menjadikan BUMDes Segar Sejahtera sebagai salah satu pilar penting peningkatan kesejahteraan warga. “Desa Karangsegar harus menjadi pionir. Kita tunjukkan bahwa desa bisa maju, mandiri, dan sejahtera dengan gotong royong,” tegas Mulyadi menutup sambutannya. Polsek Medan Satria Gelar Patroli Skala Sedang 3 Pilar Forkopimda, Antisipasi Guankamtibmas Polsek Bekasi Selatan Gelar Apel Dan Patroli Gabungan 3 Pilar Jaga Kondusifitas Kamtibmas Bhabinkamtibmas Kelurahan Kalibaru Laksanakan Patroli Dan Sambang, Berikan Himbauan Kamtibmas ke Pangkalan Ojol
Hukum  

Terkesan Tendensius dan Berita Tidak Berimbang Oknum Wartawan di Polisikan

MOJOKERTO ~ Pengacara ternama Gati, S.,H, C.,TA, M.,Hq.melaporkan wartawan Media Online dengan dugaan memberitakan tak berimbang dan terkesan tendesius, Gati, S.,H, C.,TA, M.,H. Selaku kuasa hukum Muhammad Arif SH, Kepala desa (Kades) Pugeran di Kabupaten Mojokerto yang didampingi kuasa hukumnya, melaporkan oknum wartawan Imam Syafiih alias Bondet ke Polres Mojokerto, terkait pemberitaan yang dirilis media onlinenya.dengan tanda terima nomor : 28/XII/Res/1.14/2022,perihal dugaan pencemaran nama baik,rabu (28/12/2022).

Muhammad Arief , terpaksa melaporkan oknum wartawan yang memberitakan dirinya atas dugaan pencemaran nama baik,yang dimuat di salah satu media onlinenya. “Benar mas saya didampingi kuasa hukum saya saya untuk melapor ke Polres Kabupaten Mojokerto melaporkan oknom wartawan dari salah satu media online atas dugaan pencemaran nama baik saya yang dirilisnya di medianya, permasalahan ini sudah saya pasrahkan dan saya kuasakan kepada kuasa hukum saya,”tutur Arief

Kuasa hukum Kades Pugeran Moh.Gati,S.H,C.TA,M.H yang sudah diberikan kuasa,berdasarkan surat kuasa khusus dari Mukhammad Arif, no. : 103. Hkm.Pdn /Sakty.Law.Sby./XII /2022. tanggal 27 September 2022. menjelaskan,bahwa klaennya sudah dirugikan berat karena itu merupakan sebuah fitnah besar apalagi klaennya merupakan seorang pejabat publik.

“Saya sebagai PH M Arif SH hari ini resmi melaporkan ke Polres, atas dugaan pencemaran nama baik terhadap klaen saya seorang publik figur dan tokoh masyarakat, yang sudah dirugakan oleh oknom wartawan,ini sudah jelas melanggar UU ITE,

Mewakili kepentingan hukum dari klien kami, dengan menyampaikan laporan pengaduan ke Polres Mojokerto terhadap dugaan tindak pidana yang menyerang kehormatan atau nama baik seseorang (aanranding off goede naam), tutur Sakti ( sapaan akrabnya ) pengacara kondang di Jawa Timur.

Gati juga menambahkan,”Dalam pidana berupa pasal 310 KUHP dan pasal 27 ayat (3) Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) juncto pasal 45 Undang-Undang Republik Indonesia (UU RI) nomor 19 tahun 2016, tentang perubahan atas UU RI nomor 11 Tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik (ITE) yang diduga dilakukan oleh Imam Safi’i yang tinggal di wilayah Kabupaten Mojokerto,”umgkap Gati.

Masih mernurut Advokad tetnama ini juga menjelaskan kronologisnya, bahwa laporan ini berdasarkan informasi dari klien terkait beredarnya produk berita di media online yang menyebut secara jelas identitas nama dan jabatan klien kami selaku Kepala Desa Pugeran.Berdasarkan atas laporan dari klien serta Pemberitaan yang sudah beredar di grup whatsapp ini, saya menduga tindakan tersebut dilakukan dengan sengaja menyerang kehormatan atau nama baik seseorang (aanranding off goede naam) untuk menghancurkan nama baik dan integritas klien kami, selaku Kepala Desa Pugeran Gondang,selaku Kuasa hukum dari klien saya,”pungkasnya, (red*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *