MOJOKERTO ~ Pengacara ternama Gati, S.,H, C.,TA, M.,Hq.melaporkan wartawan Media Online dengan dugaan memberitakan tak berimbang dan terkesan tendesius, Gati, S.,H, C.,TA, M.,H. Selaku kuasa hukum Muhammad Arif SH, Kepala desa (Kades) Pugeran di Kabupaten Mojokerto yang didampingi kuasa hukumnya, melaporkan oknum wartawan Imam Syafiih alias Bondet ke Polres Mojokerto, terkait pemberitaan yang dirilis media onlinenya.dengan tanda terima nomor : 28/XII/Res/1.14/2022,perihal dugaan pencemaran nama baik,rabu (28/12/2022).

Muhammad Arief , terpaksa melaporkan oknum wartawan yang memberitakan dirinya atas dugaan pencemaran nama baik,yang dimuat di salah satu media onlinenya. “Benar mas saya didampingi kuasa hukum saya saya untuk melapor ke Polres Kabupaten Mojokerto melaporkan oknom wartawan dari salah satu media online atas dugaan pencemaran nama baik saya yang dirilisnya di medianya, permasalahan ini sudah saya pasrahkan dan saya kuasakan kepada kuasa hukum saya,”tutur Arief

Kuasa hukum Kades Pugeran Moh.Gati,S.H,C.TA,M.H yang sudah diberikan kuasa,berdasarkan surat kuasa khusus dari Mukhammad Arif, no. : 103. Hkm.Pdn /Sakty.Law.Sby./XII /2022. tanggal 27 September 2022. menjelaskan,bahwa klaennya sudah dirugikan berat karena itu merupakan sebuah fitnah besar apalagi klaennya merupakan seorang pejabat publik.

“Saya sebagai PH M Arif SH hari ini resmi melaporkan ke Polres, atas dugaan pencemaran nama baik terhadap klaen saya seorang publik figur dan tokoh masyarakat, yang sudah dirugakan oleh oknom wartawan,ini sudah jelas melanggar UU ITE,

Mewakili kepentingan hukum dari klien kami, dengan menyampaikan laporan pengaduan ke Polres Mojokerto terhadap dugaan tindak pidana yang menyerang kehormatan atau nama baik seseorang (aanranding off goede naam), tutur Sakti ( sapaan akrabnya ) pengacara kondang di Jawa Timur.

Gati juga menambahkan,”Dalam pidana berupa pasal 310 KUHP dan pasal 27 ayat (3) Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) juncto pasal 45 Undang-Undang Republik Indonesia (UU RI) nomor 19 tahun 2016, tentang perubahan atas UU RI nomor 11 Tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik (ITE) yang diduga dilakukan oleh Imam Safi’i yang tinggal di wilayah Kabupaten Mojokerto,”umgkap Gati.

Masih mernurut Advokad tetnama ini juga menjelaskan kronologisnya, bahwa laporan ini berdasarkan informasi dari klien terkait beredarnya produk berita di media online yang menyebut secara jelas identitas nama dan jabatan klien kami selaku Kepala Desa Pugeran.Berdasarkan atas laporan dari klien serta Pemberitaan yang sudah beredar di grup whatsapp ini, saya menduga tindakan tersebut dilakukan dengan sengaja menyerang kehormatan atau nama baik seseorang (aanranding off goede naam) untuk menghancurkan nama baik dan integritas klien kami, selaku Kepala Desa Pugeran Gondang,selaku Kuasa hukum dari klien saya,”pungkasnya, (red*)

Spread the love

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *