Kota Probolinggo Uji KIR Bebas Calo Bebas Biaya Bebas Denda Per JANUARI 2024

PROBOLINGGO, Seputarindonesia.Kabar menggembirakan bagi masyarakat pemilik kendaraan bermotor wajib uji (KIR). Dimulai Tahun 2024, pelayanan di UPT Pengujian Kendaraan Bermotor Kota Probolinggo BEBAS CALO dan “Gratis”

Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Probolinggo informasi di dapat dari Kepala UPT,BKB Nur Lina Fitriah  telah memberlakukan uji kir gratis mulai 2 Januari 2024. Kebijakan tersebut sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah, Peraturan Pemerintah RI No. 35 Tahun 2023 tentang Ketentuan Umum Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

Dishub Kota Probolinggo menjelaskan penghapusan itu berdasarkan Undang – Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.

Undang-Undang itu disahkan oleh Presiden Joko Widodo pada 5 Januari 2022 dan peraturan pelaksanaannya ditetapkan paling lama dua tahun sejak diberlakukan, yakni pada 5 Januari 2024 sampai perubahan regulasi UU terbaru yang berjalan.

Uji KIR merupakan serangkaian pengujian atau pemeriksaan bagian-bagian kendaraan bermotor dalam rangka memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan.

Dengan memperhatikan pentingnya uji KIR, pemilik kendaraan dapat memastikan bahwa perjalanan mereka aman, nyaman, bebas calo dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.”ujarnya”.

Adapun kebijakan penghapusan ini sesuai dengan Undang-Undang Nomor 1 tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat Dan Daerah (HKPD).(hny/red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *