Tanpa Rambu-Rambu, Satlantas Kota Probolinggo Laksanakan Giat Operasi zebra Semeru 2024 Patroli Hunting penindakan kasatmata.

 

Probolinggo, Seputarindonesia – Polres Probolinggo Kota menggelar Operasi Zebra Semeru 2024 digelar selama 2 pekan, mulai Senin 14 Oktober 2024 dan berakhir Minggu 27 Oktober 2024.

Operasi Zebra Semeru ini bertujuan untuk meningkatkan kesadaran para pengendara tentang kesadaran dan kedisiplinan masyarakat dalam berlalu lintas, menekan angka kecelakaan di Kota Probolinggo serta pengamanan menjelang pelantikan presiden dan wakil presiden serta Pilkada serentak tahun 2024

Selasa 22 Oktober 2024 pukul 6.30 sampai pukul 8.30 dalam operasi di lakukan di budaran gladak serang Kota Probolinggo didapatkan beberapa pelanggaran kasatmata yang terjaring, seperti kendaraan angkut yang melintas tidak sesuai kelas jalan, berboncengan lebih dari satu orang, pengendara di bawah umur, tidak menggunakan helm, tidak melengkapi kelengkapan kendaraan bermotor, pajak kendaraan mati .

“Pelanggaran yang terjaring selama operasi Zebra semeru, tidak ada teguran dan peringatan tapi akan kita tindak tilang,” kata Kasat lantas Probolinggo Kota AKP Siswandi.

Jika pengendara nanti terkena operasi, menurut AKP Siswandi, pihaknya tidak akan segan-segan menindak tegas, berupa penilangan jika kendaraan tidak sesuai spesifikasi standart akan ditindak sesuai prosedur yang berlaku.

“Untuk beberapa kendaraan yang dimodifikasi balap, tidak menggunakan plat nomer kendaraan atau tidak sesuai dengan spesifikasi standart selain di tilang, kami juga akan sita meskipun surat lengkap dan pajak hidup. Untuk nantinya kendaraan dikembalikan ke spek awal sebelum pengambilan kendaraan.” tuturnya.

Operasi zebra semeru tersebut telah di dapatkan 65 tilang pelanggaran dan 145 teguran pengguna jalan informasi yang di dapat dari Kanit Gakkum Aipda Anton Damei Pribadi S.H.

Kasatlantas Polres Probolinggo Kota AKP Siswandi mengatakan dalam dilakukan operasi Zebra tidak perlu menggunakan tanda rambu-rambu seperti tercantum dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 80 Tahun 2012 tentang Tata Cara Pemeriksaan Kendaraan Bermotor di Jalan dan Penindakan Pelanggaran Lalu Lintas. karena operasi zebra semeru ini penindakan atas kasatmata.(hny/red)

 

Referensi:

UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Peraturan Pemerintah Nomor 80 Tahun 2012 tentang Tata Cara Pemeriksaan Kendaraan Bermotor di Jalan dan Penindakan Pelanggaran Lalu Lintas dan Angkutan Jalan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *