Breaking News
Hadiri Pelantikan, Camat Pungging Tegaskan Perangkat Desa Harus Loyal Pada Masyarakat dan Pimpinan Apel Pagi Gabungan Polsek Babelan Dan Pegawai Kelurahan Kebalen Perkuat Sinergitas Pelayanan Publik Beri Apresiasi Pemenang Kreasi Polri Untuk Masyarakat, Kapolri: Terus Kembangkan Potensi Diri Kapolsek Bekasi Barat Hadiri Apel Gabungan Tingkat Kecamatan Bekasi Barat *Komunitas Madani Purwakarta Soroti Ketidakadilan Anggaran Media & Reduksi Kebebasan Pers di Purwakarta* Purwakarta, 22 Juli 2025 — Komunitas Madani Purwakarta (KMP) merilis nota hukum yang menyoroti dugaan ketidakadilan anggaran kerja sama media oleh Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kabupaten Purwakarta. Praktik seleksi yang tidak transparan dan terindikasi diskriminatif ini dinilai sebagai bentuk pembungkaman halus terhadap pers lokal yang kritis terhadap kebijakan pemerintah. “Kami mendapati indikasi kuat bahwa kerja sama media diatur dengan cara yang tidak transparan, tidak akuntabel, dan berpotensi mencederai demokrasi lokal, Kebebasan Pers Dipasung Lewat APBD” tegas Zaenal Abidin, Ketua KMP. Dalam nota hukum bernomor 0115/KMP/PWK/VII/2025 tersebut, KMP menyimpulkan bahwa pola penganggaran media yang tidak berdasarkan kriteria objektif, apalagi tanpa keterlibatan Dewan Pers, dapat melanggar sejumlah regulasi penting seperti : UU No. 40/1999 tentang Pers; UU No. 30/2014 tentang Administrasi Pemerintahan; UU No. 14/2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik; serta berpotensi memenuhi unsur Pasal 3 UU Tipikor jika menimbulkan kerugian negara. *Ancaman “Pembredelan Ekonomi”* KMP menilai bahwa pengecualian media-media lokal yang vokal terhadap pemerintah dari daftar mitra kerja sama publikasi dapat dikategorikan sebagai pembredelan ekonomi, yakni pembatasan kemerdekaan pers secara non-fisik melalui mekanisme anggaran. “Jika media yang independen dan kritis dimatikan aksesnya ke anggaran tanpa alasan objektif, itu sudah masuk ke dalam bentuk represi terselubung,” lanjut Zaenal. *Desakan kepada Lembaga Terkait* Melalui rilis ini, KMP mendesak beberapa langkah konkrit : Dewan Pers untuk turun tangan dan menegakkan standar verifikasi media; Ombudsman RI mengusut dugaan maladministrasi dalam pengelolaan anggaran media; Komisi Informasi memerintahkan Diskominfo membuka data kontrak kerja sama media ke public; Kejaksaan atau KPK diminta menyelidiki kemungkinan tindak pidana korupsi dalam distribusi anggaran media; DPRD Purwakarta diminta segera memanggil Diskominfo dan mengkaji ulang arah kebijakan komunikasi publik daerah. KMP menegaskan bahwa keberagaman media, bukan keseragaman, adalah inti dari demokrasi. Dana publik tidak boleh digunakan untuk “membungkam” media yang tidak sejalan dengan kekuasaan. “Pers bukan alat propaganda. Pers adalah pengawal demokrasi. Kalau pers dibatasi, maka demokrasi kita sedang terancam,” tutup KMP dalam siaran resminya. (*)

Polsek Bekasi Selatan Gelar Patroli Mobile Antisipasi Gangguan Keamanan Dan Ketertiban Masyarakat

Seputarindonesia.co.id // Kota Bekasi – Polsek Bekasi Bekasi Selatan terus meningkatkan pengawasan dan keamanan di wilayah hukumnya melalui kegiatan patroli mobile guna mengantisipasi gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat (Guantibmas) pada Sabtu, 7 September 2024.

Personel Polsek Bekasi Selatan, yang dipimpin oleh IPTU Sadino selaku Perwira Pengendali, melaksanakan patroli skala sedang di berbagai titik rawan di wilayah Bekasi Selatan.

Patroli yang dimulai pada malam hingga dini hari mencakup beberapa lokasi, antara lain Jln Pulo Ribung Raya, Jln Ki Ijo Bin Beih, Perumahan Pondok Surya Mandala, Jln Raya Cikunir, Jln Raya Galaxy, Jln KH. Noer Alie, Jln Raya Ahmad Yani, Jln Raya Pekayon, dan Perumahan PPI.

Kegiatan ini melibatkan tiga personel utama, yakni AIPTU Edi Sutrisno, AIPDA Aris Triyugo, dan AIPDA Haronituah Simanungkalit, yang bergabung dengan tim pengendali dalam melaksanakan pengawasan.

Selain patroli rutin, personil juga melakukan kontrol terhadap berbagai obyek vital di wilayah tersebut, termasuk pemukiman, sentra ekonomi, pom bensin, dan ATM center. Kontrol juga dilakukan terhadap besi barang bukti Bareskrim POLRI yang disimpan di lahan kosong samping Apartemen Mutiara, Jln Raya Ahmad Yani, Kelurahan Pekayon Jaya, Kecamatan Bekasi Selatan.

Operasi ini bertujuan untuk mencegah terjadinya tindak kejahatan seperti curat, curas, curanmor, juga balap liar dan tawuran yang kerap mengganggu ketertiban umum.

Hingga saat ini, situasi di wilayah Bekasi Selatan terpantau aman dan terkendali. Patroli ini diharapkan dapat terus menjaga keamanan wilayah menjelang Pilkada 2024 serta menciptakan rasa aman bagi masyarakat.

(Gun/Humas)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *