Breaking News
Hadiri Pelantikan, Camat Pungging Tegaskan Perangkat Desa Harus Loyal Pada Masyarakat dan Pimpinan Apel Pagi Gabungan Polsek Babelan Dan Pegawai Kelurahan Kebalen Perkuat Sinergitas Pelayanan Publik Beri Apresiasi Pemenang Kreasi Polri Untuk Masyarakat, Kapolri: Terus Kembangkan Potensi Diri Kapolsek Bekasi Barat Hadiri Apel Gabungan Tingkat Kecamatan Bekasi Barat *Komunitas Madani Purwakarta Soroti Ketidakadilan Anggaran Media & Reduksi Kebebasan Pers di Purwakarta* Purwakarta, 22 Juli 2025 — Komunitas Madani Purwakarta (KMP) merilis nota hukum yang menyoroti dugaan ketidakadilan anggaran kerja sama media oleh Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kabupaten Purwakarta. Praktik seleksi yang tidak transparan dan terindikasi diskriminatif ini dinilai sebagai bentuk pembungkaman halus terhadap pers lokal yang kritis terhadap kebijakan pemerintah. “Kami mendapati indikasi kuat bahwa kerja sama media diatur dengan cara yang tidak transparan, tidak akuntabel, dan berpotensi mencederai demokrasi lokal, Kebebasan Pers Dipasung Lewat APBD” tegas Zaenal Abidin, Ketua KMP. Dalam nota hukum bernomor 0115/KMP/PWK/VII/2025 tersebut, KMP menyimpulkan bahwa pola penganggaran media yang tidak berdasarkan kriteria objektif, apalagi tanpa keterlibatan Dewan Pers, dapat melanggar sejumlah regulasi penting seperti : UU No. 40/1999 tentang Pers; UU No. 30/2014 tentang Administrasi Pemerintahan; UU No. 14/2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik; serta berpotensi memenuhi unsur Pasal 3 UU Tipikor jika menimbulkan kerugian negara. *Ancaman “Pembredelan Ekonomi”* KMP menilai bahwa pengecualian media-media lokal yang vokal terhadap pemerintah dari daftar mitra kerja sama publikasi dapat dikategorikan sebagai pembredelan ekonomi, yakni pembatasan kemerdekaan pers secara non-fisik melalui mekanisme anggaran. “Jika media yang independen dan kritis dimatikan aksesnya ke anggaran tanpa alasan objektif, itu sudah masuk ke dalam bentuk represi terselubung,” lanjut Zaenal. *Desakan kepada Lembaga Terkait* Melalui rilis ini, KMP mendesak beberapa langkah konkrit : Dewan Pers untuk turun tangan dan menegakkan standar verifikasi media; Ombudsman RI mengusut dugaan maladministrasi dalam pengelolaan anggaran media; Komisi Informasi memerintahkan Diskominfo membuka data kontrak kerja sama media ke public; Kejaksaan atau KPK diminta menyelidiki kemungkinan tindak pidana korupsi dalam distribusi anggaran media; DPRD Purwakarta diminta segera memanggil Diskominfo dan mengkaji ulang arah kebijakan komunikasi publik daerah. KMP menegaskan bahwa keberagaman media, bukan keseragaman, adalah inti dari demokrasi. Dana publik tidak boleh digunakan untuk “membungkam” media yang tidak sejalan dengan kekuasaan. “Pers bukan alat propaganda. Pers adalah pengawal demokrasi. Kalau pers dibatasi, maka demokrasi kita sedang terancam,” tutup KMP dalam siaran resminya. (*)

Pengamanan Malam Puncak HUT Kemerdekaan ke-79 Di Kelurahan Jatikramat

Seputarindonesia.co.id // Kota Bekasi – Unit Binmas Polsek Jatiasih melaporkan telah berlangsungnya kegiatan pengamanan dalam acara malam puncak peringatan HUT Kemerdekaan Republik Indonesia ke-79 di RW.09 Kelurahan Jatikramat Kecamatan Jatiasih Kota Bekasi. Acara yang dimulai pada pukul 20.00 WIB tersebut berlangsung di halaman serbaguna Kampung Jatikramat RT.05/09.

Bhabinkamtibmas Kelurahan Jatikramat, Aipda Setyo Wardoyo, S.E., bersama dengan Lurah Jatikramat H. Sarbini, S.Pd., dan Babinsa TNI AD, yaitu Pelda R. Basri, Serda Suharto, serta Kopda Joko Susilo, turut hadir untuk melakukan monitoring dan pengamanan acara tersebut. Kehadiran para personel ini bertujuan untuk memastikan situasi tetap aman dan kondusif selama berlangsungnya kegiatan.

Berdasarkan laporan dari lapangan, acara malam puncak yang diselenggarakan oleh warga RW.09 ini berlangsung dengan aman tanpa adanya gangguan keamanan yang berarti. Hingga laporan ini diturunkan, situasi di wilayah tersebut tetap terkendali.

(Gun/ORH/Humas)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *