Seputarindonesia.co.id-Jakarta, Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) memeriksa 3 (tiga) orang saksi yang terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi pada kegiatan importasi gula PT Sumber Mutiara Indah Perdana (SMIP) tahun 2020 s/d 2023,
Hal tersebut di sampaikan oleh Kapuspenkum Dr.Ketut Sumedana melalui siaran persnya di Kantor Kejagung RI,
Jl. Sultan Hasanuddin No. 1 Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Senin (27/05/2024).
Kapuspenkum Dr.Ketut Sumedana menjelaskan bahwa ketiga Orang saksi yang diperiksa tersebut berinisal:
1). RSR selaku Kasubdit Direktorat Perdagangan Tahun 2017.
2). AH selaku Kepala Seksi Analisa dan Layanan Data Subdit Pengelolaan dan Layanan Data Direktorat Informasi Kepabeanan dan Cukai.
3). MKM selaku Kepala Seksi Perizinan dan Fasilitas II Kantor Wilayah DJBC Riau Februari 2017 s/d Desember 2021.
Tambahnya mengatakan bahwa adapun ketiga orang saksi yang diperiksa tersebut terkait dengan penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi pada kegiatan importasi gula PT Sumber Mutiara Indah Perdana (SMIP) tahun 2020 s/d 2023 atas nama Tersangka RD dan Tersangka RR, terangnya Ketut Sumedana.
Lebih lanjut Kapuspenkum mengatakan bahwa Pemeriksaan ketiga saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud, ujarnya. (Red/at).