Tangerang Kota– Peningkatan Tanggul Sungai /Turap Sungai Maulana Hasanuddin Cipondoh yang bersumber dari APBD Kota Tangerang berlokasi di Kecamatan Cipondoh Tahun 2024 dengan Nilai Anggaran Rp: 1.206.043.000,00., dengan Pelaksana CV.Nurhaya Sukses Makmur hanya dikerjakan tanpa pengawasan dan diduga Rawan Korupsi, sehingga Mutu Kualitasnya di ragukan. Hal tersebut diketahui saat turun Tim Media ini dilokasi Pekerjaan, Rabu (21/05/2024).
Menurut pantauan media ini di lokasi pekerjaan bahwa pada pekerjaan
Peningkatan Tanggul Sungai /Turap Sungai Maulana Hasanuddin Cipondoh tersebut tidak ada Biskemnya /Basecamp dan tidak ada Ruang Direksi Keet /Kantor Pelaksananya serta tidak ada Gudang Peralatan, serta pihak rekanannya tidak memasang Pagar /Seng Pengaman keliling pekerjaannya, hanya dipasang garis Pembatas dan Hal ini sudah merupakan bukti awal Korupsi yang merugikan keuangan Negara, karena anggaran biaya pembuatan Biskem/Basecamp serta ruangan Direksi keet dan Gudang Peralatan Proyek dan pagar pengaman keliling pengerjaan tersebut telah di Sunat untuk memperkaya diri Rekanannya.
Selain itu pada pengerjaan Proyek peningkatan turap tersebut di kerjakan tanpa Pengawasan, baik pengawas Ekternal dari Dinas PUPR Kota Tangerang maupun Pengawas dari internal perusahaan yang sudah mempunyai sertifikat Konsultan Pengawas dari lembaga maupun dari Pemerintah, serta di Lokasi Pekerjaan Tidak ada General Menejernya, dan tidak ada Tim Ahli Sipil dari Perusahaan serta tidak ada terpasang Time sceduul/ informasi Grafik Folume pekerjaan proyek sehingga kualitas hasil pekerjaan ini sangat diragukan, hal ini melanggar Peraturan UU RI No. 18/1999 tentang Jasa Konstruksi dan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor: 29/2000 tentang Penyelenggaraan Jasa Konstruksi, sebagaimana terakhir diubah dengan PP Nomor 54 Tahun 2016 jasa kontruksi dan melanggar Peraturan Menteri (Permen) Pekerjaan Umum (PU) Nomor: 06 Tahun 2008 tentang Pedoman Pengawasan Penyelenggaraan Pekerjaan Konstruksi.
Beberapa karyawan pekerjanya di Lokasi Pekerjaan tidak memakai K3 (Safety Work) hal ini melanggar Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja; Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2012 tentang Penerapan Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja.
Kepada Media ini Pekerjanya mengatakan bahwa pada pengerjaan Peningkatan Tanggul Sungai /Turap Sungai Maulana Hasanuddin Cipondoh tersebut mereka belum terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan sehingga bila terjadi Kecelakaan saat melakukan aktifitasnya di Lokasi pekerjaan tidak ada Jaminan Kesehatan dan jaminan Sosial kepada karyawan /para pekerjanya, sehingga hal ini melanggar keras Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial.
Melalui Media ini, Masyarakat meminta Kepada BPK RI (Badan Pemeriksa Keuangan Negara) agar melakukan Pemeriksan dan Menurunkan Tim Auditor pada Pekerjaan Peningkatan Tanggul Sungai /Turap Sungai Maulana Hasanuddin Cipondoh tersebut yang anggarannya Miliaran Rupiah dan yang dikelola oleh Dinas PUPR Kota Tangerang tersebut karena dikerjakan tanpa pengawasan serta diduga rawan korupsi dan tidak sesuai Spesifikasikasi pekerjaan.
Kami juga meminta Kepada Pihak KeJaksaan Agung RI Cq. Kejaksaan Tinggi Banten agar melakukan pemeriksaan
Terhadap PPK Dinas PUPR Kota Tangerang dan CV. Nurhaya Sukses Makmur yang mengerjakan Peningkatan Tanggul Sungai /Turap Sungai Maulana Hasanuddin Cipondoh Kota Tangerang tersebut karena dikerjakan tanpa pengawasan serta melanggar Undang-Undang dan ketentuan yang berlaku dan merugikan keuangan Negara, yang hanya memperkaya diri Rekanan saja, Ucap masyarakat penuh harap. (Red).