Mataram – Seputarindonesia.co.id – Sebuah perusahaan asal Bali, PT Esham Dima Mandiri Patut di duga Keras mengedarkan minuman beralkohol jenis bir hitam merk Guinnes Smooth kadaluarsa di Lombok.Pihak PT Esham Dima Mandiri saat ini belum diciduk Polda NTB.
Kuasa hukum Pas & Partners menjelaskan kepada awak media.
Namun Klien Kami disuruh menjual atau mengedarkan sudah dijadikan tersangka, kami Juga Menyangkan dan atau Patut di duga bahwa selain klien kami juga ada Woss Seller yang mengedarkan Produk Kadaluarsa tersebut.
Modus PT Esham Dima Mandiri mengedarkan bir hitam diduga tidak kadaluarsa ini adalah merayu pihak lain untuk membeli dengan iming-iming beli satu dus gratis empat dus dengan keuntungan berlipat-lipat.
Modus yang diterapkan PT Esham Dima Mandiri itu akhirnya terbongkar, setelah pihak lain yang disuruh membeli dan mengedarkan untuk mendapatkan keuntungan berlipat-lipat telah ditangkap dan sudah dijadikan tersangka. Dan itu terungkap saat jumpa pers yang digelar pengacara tersangka,”ucapnya Pas & Parners. Sabtu (6/4/2024).
Lanjutnya Kami dari kuasa hukum PAS & PARTNERS menyampaikan Rangkaian Peritiwa Hukum duduk perkara terhadap klien kami bernama Ilham, Terkait Perihal Pelaku usaha yang mengedar produk kadaluarsa/expired bermerek minuman alkohol Guinnes Smooth Bir Hitam dari PT Esham Dima Mandiri yang berkantor di Bali menjelaskan bahwa awal mula kasus ini, PT Esham Dima Mandiri menawarkan dalam keadaan sadar produk minuman beralkohol bermerek Guines Smooth Bir Hitam sudah kadaluarsa.
“Klien kami yang dijadikan selaku Woss Seller/Agen oleh PT Esham Dima Mandiri dengan skema mengiurkan/menarik beli 1 dus gratis 4 dus, dengan Bujuk Rayu & Iminig-iming keuntungan berlipat-lipat ganda, seperti ibarat beli motor gratis mobil. Yang seharusnya produk kadaluarsa tersebut dimusnahkan, bukan diedarkan,”jelas Sagitarius SH, pengacara tersangka Ilham.
Menurut keterangan kliennya, Pihak Oknum PT EDM Melalui Telpon degan ada bujuk rayu dan iming-iming yang ditawarkan melalui telepon oleh pihak oknum PT Esham Dima Mandiri kepada Ilham. Bahwa Ilham akan mendapatkan keuntungan lebih banyak yang berlipat-lipat ganda. Sistem Pembayaran Setelah barang Habis, PT EDM butuh Penjualan Bila tidak di Order maka Woss Seller yang berada di Bali Siap Menampung Barang Ecpired, lalu bagaimana Mengenai Sticker nya?..Seperti Permainan Woss Seller yang Berada di Bali Label nya di Ganti, Kesemapatan tidak datang 2 kali.
“Atas bujuk rayu tersebut, klien kami tertarik penawaran yang mengiurkan dan klien kami mengorder barang tersebut. Pertama, 6 November2023, klien kami mengorder 100 dus gratis 200 dus, total 300 dus. Kedua, 28 November 2023, klien kami mengorder 50 dus gratis 150 dus jadi 200 dus yang diterima. Ketiga, 22 Desember 2023, klien kami mengorder 100 dus gratis 300 dus. Keempat 31 Januari 2024, klien kami mengorder 22 dus gratis 66 dus, total 88 dus. Semua orderan itu pembayaran ke rekening perusahaan langsung PT Esham Dima Mandiri,” ungkap Sagitarius.
“Sedangkan Klien Kami tidak ada surat penunjukan untuk menjual minuman oleh PT EDM dan tidak punya surat kerjasama berupa perizinan. Namun kenapa diberikan untuk diedar produk kadaluarsa tersebut oleh PT EDM.
“Apakah tindakan pelaku usaha PT EDM yang mengedarkan produk kadaluarsa tersebut dibenarkan secara hukum?,, Siapa Bilang di Benarkan Hukum?…” tanya Sagitarius.
Sagitarius menambahkan, kliennya di Gerbek dan sudah di jadikan tersangka oleh Polda NTB. Sedangkan Sumber pelaku usaha dari PT Esham Dima Mandiri, yang mengedar produk kadaluarsa belum diamankan oleh Kepolisian Polda NTB,yang Menanggani ini Perkara.kenapa Ranting nya aja di Petik seharus nya Batangnya bahkan Akar-akar nya Pun Harus di Tebas,sesuai di Sampaikan Kapolda Cipta Kondisi Operasi Penyakit masyarakat. Kami Sebagai Kuasa hukum Sepakat agar Mencegah Peredaran minuman Kadaluarsa Semakin meluas bisa-bisa dan Perizinan nya PT EDM di Cabut tambahnya.
“Bahwa sudah jelas tindakan tersebut telah di duga melanggar undang-undang perlindungan konsumen Nomor 8 Tahun 1999 dan Pasal 204 ayat 1 bahwa barang siapa yang menjual, mengedarkan menyerahkan, menawarkan atau membagi-bagikan yang diketahui sifatnya membahayakan nyawa atau kesehatan orang sedangkan sifat berbahaya itu tidak diberitahuinya maka di ancam pidana 15 tahun dan di ancam perizinannya dicabut.
Di sini sudah jelas dugaan unsur pidana untuk pelaku usaha dari PT Esham Dima Mandiri,” paparnya.
“Atas peristiwa hukum tersebut, kami juga sudah bikin laporan Pengaduan di Polda NTB pada tanggal 21 Maret 2024 dan kami menunggu kelanjutan pengaduan laporan kami untuk segera di tindak lanjuti oleh Kepolisian Polda NTB.
Dalam Hal ini kami sangat mempercayai Bapak Kapolda NTB, Irjen Polisi Umar Faruq,untuk dapat membrantas dan Segera mengamankan pelaku usaha yang mengedarkan produk kadaluarsa, sesuai yang disampaikan oleh Kapolda NTB Pada tanggal 20 Maret 2024, untuk cipta kondisi di bulan ramadhan, mencegah penyakit masyarakat agar apa, agar produk tersebut tidak menyebar luas kepada masyarakat Indonesia. Karna Masa Kualitas Minuman Tersebut Sudah Habis dan tidak layak untuk di Edarkan ke Konsumen, Seharus nya di Musnahkan bukan di du Edarkan, disini Harus gerak cepat tangkap Sumber Pelaku usaha PT EDM tersebut.
Kami sebagai kuasa hukum klien kami sangat mempercayai dan meyakini bahwa Polda NTB yg Menangani ini Perkara Resnarkoba Subdit III benar-benar menindak lanjuti secara profesional.Usut sampai tuntas, semua yang terlibat diamankan, tidak Tebang pilih ,tuntaskan penyelidikannya, dorong transparansi hukum. jangan biarkan mafia pelaku usaha yang pengedar minuman beralkohol kadaluarsa tidak dimintai pertanggung jawaban dan jangan biarkan pelaku usaha PT EDM menjual produk kadaluarsa tersebut menari di atas Hukum.
Seperti yang disampaikan secara tegas oleh Presiden Jokowi dan Kapolri, jangan ada lagi hukum tumpul ke atas tajam ke bawah,” tandas Sagitarius.
(Red)