Satreskrim Polres Metro Bekasi Kota Bergerak Cepat Membongkar Kasus Kekerasan Di Muka Umum

Satreskrim Polres Metro Bekasi Kota Bergerak Cepat Membongkar Kasus Kekerasan Di Muka Umum

Seputarindonesia.co.id // KOTA BEKASI – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Metro Bekasi Kota bergerak cepat membongkar kasus kekerasan di muka umum yang menimpa seorang remaja berinisial AKA, Kapolres Metro Bekasi Kota Kombes Pol. Kusumo Wahyu Bintoro, S.H., S.I.K., M.H., didampingi Wakapolres AKBP Davis Busin Siswara, S.I.K., M.I.Kom., Kasat Reskrim Kompol Dr. Andi Muhammad Iqbal, S.H., S.I.K., M.H., dan Kasi Humas AKP Suparyono, memimpin langsung konferensi pers pengungkapan kasus pengeroyokan tersebut di halaman Mapolres Metro Bekasi Kota pada Rabu (13/5/2026) siang.

Kapolres Metro Bekasi Kota Kombes Pol. Kusumo Wahyu Bintoro menjelaskan, peristiwa memilukan itu terjadi di kawasan Perumahan Sari Gaferi, Kelurahan Jatibening, Kecamatan Pondok Gede, Kota Bekasi. Insiden bermula saat korban AKA tengah melintas di jalan raya dengan mengendarai sepeda motor sambil berboncengan bersama seorang rekannya. Tanpa alasan yang jelas, korban tiba-tiba dikejar dan dihadang oleh sekelompok orang tidak dikenal yang juga mengendarai sepeda motor. Setelah laju kendaraannya terhenti, para pelaku langsung melakukan intimidasi fisik dan melakukan pemukulan secara membabi buta.

Modus operandi dari aksi kekerasan massal ini dipicu oleh salah paham yang fatal. Para pelaku secara sepihak menuduh korban merupakan bagian dari kelompok pemuda yang sebelumnya sempat memukul rekan mereka. Saat penghadangan terjadi, rekan korban yang dibonceng berhasil meloloskan diri dari kepungan untuk mencari bantuan. Sementara itu, korban AKA yang tertimpa sepeda motornya yang ambruk langsung menjadi sasaran amukan. Ironisnya, setelah korban babak belur, salah seorang pelaku baru menyadari bahwa wajah korban sama sekali bukan orang yang mereka cari.

“Ini murni aksi pengeroyokan salah sasaran. Korban dan para pelaku sama sekali tidak saling kenal. Di tengah aksi pemukulan, salah satu pelaku tiba-tiba mengenali wajah korban dan berteriak kepada teman-temannya bahwa remaja yang sedang mereka pukuli ini bukan orang yang dicari. Meski pelaku sempat menyuruh korban pergi setelah tahu salah target, tindakan anarkis yang dilakukan secara bersama-sama di muka umum ini jelas sangat meresahkan publik,” tegas Kapolres di hadapan awak media.

Merespons laporan dari orang tua korban, Tim Opsnal Jatanras langsung melakukan perburuan intensif. Kurang dari 1×24 jam, polisi berhasil mengamankan 4 orang pelaku dari total 7 anggota komplotan, di mana dua pelaku berstatus dewasa dan dua lainnya merupakan anak berkonflik dengan hukum (ABH), sementara 3 pelaku lainnya kini berstatus DPO. Atas tindakan brutalnya, para pelaku dijerat dengan Pasal 262 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait pengeroyokan dengan tenaga bersama di muka umum, dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 5 tahun.

(Gunawan Darmawan/Humas)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *