Jakarta– Kejaksaan Agung RI melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) memeriksa 2 saksi yang terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam kegiatan importasi gula di Kementerian Perdagangan tahun 2015 s/d tahun 2023.
Pemeriksaan terhadap 2 orang saksi tersebut di sampaikan oleh Kapuspenkum Dr.Ketut Sumedana saat menggelar siaran persnya di Kantor KeJaksaan Agung RI,
Jln. Sultan Hasanuddin No. 1 Kebayoran Baru Jakarta Selatan, Selasa (06/02/2024).
Kapuspenkum Dr.Ketut Sumedana menjelaskan bahwa kedua orang saksi yang diperiksa tersebut yaitu:
1). S selaku Pegawai Negeri Sipil pada Bea Cukai Dumai.
2). FF selaku Kepala Bea Cukai Dumai tahun 2018 s/d 2022.
Tambahnya Kapuspenkum mengatakan bahwa adapun kedua orang saksi yang diperiksa tersebut terkait penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam kegiatan importasi gula di Kementerian Perdagangan Tahun 2015 s/d tahun 2023, terangnya Ketut.
Labih lanjut Kapuspenkum Dr.Ketut Sumedana menjelaskan bahwa
Pemeriksaan terhadap kedua orang saksi tersebut dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud, tuturnya Ketut.
(Red/at).