Hukum, News  

Masyarakat Berharap Kepada Aparat Penegak Hukum (APH) Agar Segera Menertibkan Aktivitas Perjudian Sabung Ayam

SPI – Sidoarjo – Perjudian dengan omset ratusan juta rupiah, khususnya sabung ayam dan dadu, semakin merajalela di Kabupaten Sidoarjo tanpa mendapat respons hukum dari Polres setempat. Kejadian ini terjadi, pada-Tgl. 04.02.2024.

Menurut keterangan seorang warga lokal bernama (Y) 45 tahun,” tempat perjudian tersebut telah beroperasi cukup lama, sekitar tiga bulan.

Lokasinya yang terletak di bawah jembatan layang Antara taman dan Trosobo. Untuk menyembunyikan kegiatan ilegal ini, lokasi masuknya di depan pabrik kaca, dilengkapi dengan penjual sate dan guleh. Y mengungkapkan hal ini saat diwawancara oleh awak media. Yang sedang melaksanakan tugas jurnalistik,

(Y) Juga mengecam ketidak langsunggan pihak kepolisian dalam Menindak Perjudian tersebut. “Oh, ya mas, apa mereka tidak melanggar hukum dengan berjudi yang di lakukan, tegasnya.

Tokoh masyarakat dari Nahdlatul Ulama (NU) ketika dikonfirmasi tentang perjudian di wilayah Kecamatan Taman Kabupaten Sidoarjo menyatakan keberatannya. Menurutnya, perjudian tersebut jelas melanggar norma agama dan memiliki sanksi dari hukum Negara.

Saya berharap kepada Aparat Penegak Hukum (APH) agar segera menertibkan aktivitas perjudian ini, karena dapat mengganggu perekonomian keluarga dan berpotensi menimbulkan tingkat kriminalitas yang tinggi jika dibiarkan,” Ungkap nya,

 

(Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *