Jakarta- Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) memeriksa 1 orang saksi, terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi proyek Pembangunan jalur kereta api Besitang-Langsa pada Balai Teknik Perkeretaapian Medan tahun 2017 s/d 2023.
Hal tersebut di sampikan oleh Kapuspenkum Dr.Ketut Sumedana saat menggelar Siaran persnya di Kantor KeJaksaan Agung RI,Jln. Sultan Hasanuddin No. 1 Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Senin 27/11/2023).
Kapuspenkum Dr.Ketut Sumedana menjelaskan bahwa saksi yang diperiksa tersebut Terkait Dugaan Korupsi Perkeretaapian Medan yaitu YI selaku Kuasa Direktur PT Dwifarita Fajarkharisma, terangnya.
Lebih lanjut Kapuspenkum menjelaskan bahwa saksi YI diperiksa sebagai saksi
terkait penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi proyek Pembangunan jalur kereta api Besitang-Langsa pada Balai Teknik Perkeretaapian Medan tahun 2017 s/d 2023, ucapnya Kapuspenkum.
Tambahnya Kapuspenkum mengatakan bahwa Pemeriksaan saksi YI dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud, tuturnya. (Red/at).