Kejaksaan Agung RI Memeriksa 3 Orang Saksi Terkait Perkara Dugaan Korupsi BPDPKS.

 

Jakarta-Seputarindonesia.co.id.
Kejaksaan Agung RI melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) memeriksa 3 orang saksi yang terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan dana sawit oleh Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS) pada tahun 2015 s/d 2022.

Pemeriksaan ketiga Saksi tersebut di sampaikan oleh Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Dr.Ketut Sumedana melalui siaran persnya di Kantor KeJaksaan Agung
Jln. Sultan Hasanuddin No. 1 Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Senin (13/11/2023).

Kapuspenkum menjelaskan bahwa ketiga saksi yang diperiksa tersebut adalah :
1). TKR selaku Karyawan BUMN PT Perkebunan Nusantara III Persero (Kepala Sub Divisi Analisa Pasar pada Divisi Strategi Pemasaran dan Ritail).
2). EA selaku Manager Keuangan PT Intibenua Perkasatama dan PT Sukajadi Sawit Mekar.
3). VBS selaku Kepala Sub Direktorat Ekspor Direktorat Teknis Kepabeanan.

Ketiga orang saksi yang diperiksa tersebut terkait penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan dana sawit oleh Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS) pada tahun 2015 sampai dengan tahun 2022, Katanya.

Lebih lanjut Kapuspenkum menjelaslankan bahwa Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud,terangnya Kapuspenkum. (Red/at).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *