Kejaksaan Agung RI Periksa 6 Orang Saksi Terkait Dugaan Korupsi Komoditas Timah

Jakarta-Seputarindonesia.co.id.
Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) memeriksa 6 saksi yang terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) di PT Timah Tbk tahun 2015 s/d 2022.

Pemeriksaan saksi dugaan Korupsi Komoditas Timah tersebut di ungkapkan oleh Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Dr.Ketut Sumedana melalui siaran persnya di Kantor KeJaksaan Agung, Jln. Sultan Hasanuddin No. 1 Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Kamis (09/11/2023).

Kapuspenkum menjelaskan bahwa keenam Orang saksi yang diperiksa tersebut yaitu:
1). W selaku Kepala Unit Metalurgi Muntok PT Timah Tbk.
2). ES selaku Kepala Pabrik Peleburan dan Pemurnian PT Timah Tbk.
3). AY selaku Kepala Bagian Produksi Unit Metalurgi Muntok.
4). DH selaku Kepala Bidang Perencanaan dan Pengendalian Produksi PT Timah Tbk.
5). FZ selaku Koordinator PAM Pengamanan Area Bangka Tengah PT Timah Tbk.
6). ARS selaku Kepala Bidang Pengawasan dan Pengangkutan PT Timah Tbk tahun 2020.

Lanjutnya Kapuspenkum menerangkan bahwa adapun keenam orang saksi yang diperiksa tersebut terkait penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) di PT Timah Tbk tahun 2015 s/d 2022, terangnya.

Tambahnya Kapuspenkum mengatakan bahwa Pemeriksaan saksi tersebut dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud, tuturnya. (Red/at).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *